Mohon tunggu...
Abdul Baqi
Abdul Baqi Mohon Tunggu... -

I still find each day too short for all the thoughts I want to think, all the walks I want to take, and all the friends I want to see.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penggalangan Dana Crowdfunding Kemungkinan Masuk Kas Negara

5 Juni 2014   06:25 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:16 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1401899061318179698

[caption id="attachment_340361" align="alignnone" width="558" caption="www.finansialku.com"][/caption]

Patungan atau istilah kerennya Crowdfounding adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan modal yang memungkinkan puluhan bahkan ratusan orang patungan mewujudkan suatu proyek komersial maupun penggalangan dana untuk kepentingan sosial. Orang-orang yang terlibat dalam pendanaan Crowdfunding pada prinsipnya adalah investor.

Seperti investor pada umumnya, pendukung suatu ide proyek di sistem crowdfunding ada kemungkinan mengalami salah perhitungan, kerugian, bahkan kegagalan. Ini seperti mendanai sebuah janji (kapan janji tersebut akan diselesaikan). Tak jarang para pencipta menyediakan janji juga berupa reward bagi para pendukung jika pencipta sampai pada goal dukungan.

Crowdfunding harus diketahui:


  1. Siapa pemilik ide (visi dan misi) yang kemudian berjanji bila dana terkumpul maka ide tersebut direalisasikan (Creator)?
  2. Siapa yang memiliki media untuk dititipkan ide (Mediator) agar bisa dilihat Funder?
  3. Siapa saja pemberi dana untuk pasangan calon, agar ide tersebut bisa dijalankan (Funder)? Funder juga memiliki kuasa untuk memberi saran masukan agar ide lebih baik atau malah bisa menurunkan kualitas.
  4. Siapa yang mempublikasi ide pasangan calon tersebut (Social Media)?
  5. Siapa yang menjadi fans dari pengumpulan dana yang kerap memberi dukungan (Audiens) yang kemudian tergerak menjadi Funder?


Kalau hal diatas tidak mampu dijawab oleh tim pemenangan capres cawapres yang menggunakan cara crowdfunding dalam membiayai kampanye maka KPU bisa bertindak memasukkan dana kampanye tersebut kedalam kas negara. Komisi Pemilihan Umum akan mengalihkan dana pasangan capres dari masyarakat ke kas negara. Apabila, dana didapat dari penyumbang yang tidak jelas asal usulnya. KPU telah memberi pengarahan kepada pasangan capres-cawapres yang bertarung agar melengkapi pertanggungjawaban dari sumber dana yang didapat untuk kampanye. Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam dunia bisnis, ada pertanyaan mengapa Entrepreneur tidak mencari pembiayaan melalui jalur yang lebih “konservatif” misalnya pinjaman ke Bank? Ada kemungkinan juga bahwa Entrepreneur tersebut mempunyai record yang jelek terhadap Bank, sehingga memilih Crowdfunding. Sedangkan mengapa investor tidak berinvestasi ke dalam pasar modal? Jangan-jangan investor menggunakan crowdfunding sebagai tempat money laundering alias cuci uang.
Melihat sidang perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan anggota Komisi IX DPR, Max Moein, sebagai saksi, mengaku menerima cek di ruang komisi dari seseorang yang tidak bisa dipastikannya. Cek itu baginya adalah dana dari partai untuk mendukung kampanye pemilihan presiden di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Uang itu habis untuk kampanye tanpa ada pertanggungjawaban. Kasus itu setidaknya dapat menunjukkan, dana yang diperoleh seorang kader partai bisa berasal dari sumber apa pun. Dana yang diperoleh atau masuk ke seorang kader partai bisa berasal dari donatur, dari hasil usaha atau bisnis, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun