Mohon tunggu...
Abdul Baqi
Abdul Baqi Mohon Tunggu... -

I still find each day too short for all the thoughts I want to think, all the walks I want to take, and all the friends I want to see.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hukuman Penyulundup BBM Masih Ringan, Benarkah?

6 Juni 2014   23:49 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:57 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14020480751591276050

[caption id="attachment_340837" align="alignnone" width="600" caption="skalanews.com"][/caption]

Baru saja kemarin Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau  menangkap tangan tanker MT. Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju di sekitar perairan East OPl lantaran melakukan transfer ilegal minyak mentah asal PT Chevron Dumai. Kapal MT. Jelita Bangsa berbendera Indonesia dan berstatus charter oleh PT Pertamina ketahuan menampung sekitar 60 ribu metrik ton dan telah mengucurkan 800 metrik ton ke MT. Ocean Maju.

Nakhoda dan Mualim I MT. Jelita Bangsa telah ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama juga dikenakan kepada nakhoda dan bungker clerk MT. Ocean Maju. Potensi kerugian negara mencapai Rp 450 miliar. Selain itu, secara immaterial berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri.

Jelita Bangsa telah ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama juga dikenakan kepada nakhoda dan bungker clerk MT. Ocean Maju. Potensi kerugian negara mencapai Rp 450 miliar. Selain itu, secara immaterial berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri.

Keluhan Menkeu

Bagi Menteri Keuangan Chatib Basri  hukuman bagi penyelundup BBM masih terlalu ringan. Hukuman bagi penyelundup minyak mentah hanya 1 tahun sampai 2 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat penyelundupan terus marak terjadi. penyelundupan terjadi karena disparitas harga antar daerah. Selain itu, risiko yang ditanggung penyelundup lebih kecil ketimbang keuntungannya.

Penyelundupan BBM sekarang ini memang sedang marak dibicarakan. Berbagai upaya diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral juga telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Pengoplosan dan Penyelundupan (TPPP) BBM. Saat ini subsidi BBM yang diberikan pemerintah telah cukup besar. Namun yang dipertanyakan apakah memang benar subsidi yang besar itu jatuh ke tangan rakyat yang memang membutuhkan atau tidak.

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh TPPP BBM, ternyata subsidi sebagian besar jatuh ke tangan  pihak-pihak yang tidak semestinya. Penelitian ini juga menemukan bahwa hampir setiap hari, ada penyalahgunaan atau penjualan dari tangki-tangki ke kapal-kapal  di wilayah perairan Merak, Cirebon, Jakarta, Medan, dan Batam, serta Kaltim. Diperkirakan BBM tersebut akan dijual oleh para  cukong dengan valas.

Benarkah Hukuman Penyelundup Ringan?

Sebenarnya ada Undang-undang untuk menjerat para penyelundup. Dengan UU ini para penyelundup harus berpikir keras untuk melakukan penyelundup. Aturan hukum untuk menjerat penyelundup terdapat dalam UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada Pasal 102 UU ini dinyatakan bahwa barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Jika para penyelundup tidak dihukum berat, mereka dapat melakukan aksinya. Apalagi dalam aksinya itu tidak mustahil para penyelundup justru bekerja sama dengan 'orang dalam' atau oknum Pertamina. Kongkalikong inilah yang menyebabkan para penyelundup itu leluasa melakukan aksinya. Semoga aparat kepolisan dan bea cukai dapat bekerjasama menemukan pelaku-pelaku penyelundupan ini. Karena menjelang pilpres ini dikhawatirkan penyelundupan BBM semakin menjadi-jadi tanpa diketahui publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun