Mohon tunggu...
Abdul Baqi
Abdul Baqi Mohon Tunggu... -

I still find each day too short for all the thoughts I want to think, all the walks I want to take, and all the friends I want to see.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gerak Cepat Tim Tipikor Sat Reskrim Polda Medan

13 Juni 2014   18:22 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:54 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_342343" align="aligncenter" width="480" caption="article.wn.com"][/caption]

Tampak orang-orang yang mengenakan jaket tanpa lengan berlalu lalang keluar masuk kantor PT Graha Agung Lestari (GAL) di Jalan Sei Serayu Medan, dengan membawa sejumlah kotak-kotak berisi kertas-kertas, buku-buku tebal yang saya perkirakan dokumen dari perusahaan tersebut. Ada apa? kenapa PT GAL ini jadi ramai? Tidak seperti biasanya.

[caption id="attachment_342342" align="aligncenter" width="450" caption="http://sumutpos.co/"]

14026326671074329608
14026326671074329608
[/caption]

Ternyata setelah saya cari tau penggeledahan terhadap PT GAL ini terkait keterlibatan perusahaan dalam kasus korupsi pengadaan alkes RSU Pirngadi Medan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus korupsi alkes rumah sakit pemerintah ini, Sat Reskrim telah menetapkan dan menahan tiga tersangka yakni Ka (45) warga Jalan Setia Budi Medan selaku pemenang tender alkes yang menggunakan nama perusahaan PT GAL, Suk (50) merupakan Kepala Inventaris RSU Pirngadi warga Jalan Polonia Medan yang dalam hal ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AA (45) warga Tangerang sebagai pelaksana kontrak.

Dalam kasus korupsi ini, tersangka Ka selaku pemenang tender mendapat keuntungan dari proyek ini sebesar Rp 900 juta. Kemudian pejabat RSU Pirngadi berinisial Suk menerima gratifikasi dari KA berupa tiket perjalanan ke luar negeri. Tersangka AA menerima keuntungan atau fee Rp 200 juta karena perusahaan miliknya PT IGM digunakan Ka untuk mengikuti tender tersebut.

Ketiganya ditahan di Sel Polresta Medan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, 5, 12 b  UU Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan UU Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara. modus yang dijalankan ketiga tersangka yakni menciptakan sejumlah perusahaan semu dan satu perusahaan asli milik tersangka Ka yang sengaja telah dipersiapkan untuk memenangkan tender alkes dengan berkolaborasi dengan oknum PPK dan pihak lainnya.

Kemudian, harga alkes di-mark up dengan pembayaran 100 persen kepada rekanan. Korupsi pengadaan alkes yang menggunakan dana APBN tahun 2012 ini, mulai disidik Sat Reskrim sejak Agustus 2013 lalu hingga sekarang.Sat Reskrim juga telah menyita uang tersangka berkisar Rp630 juta sebagai barang bukti. Rencananya, setelah penggeledahan di kantor perusahaan distributor alkes ini, tim tersebut juga akan menggeledah rumah Ka.

Dulu ada wacana pembentukan Densus Antikorupsi memang masih menimbulkan pro dan kontra, ada pihak yang menilai lembaga di bawah Polri tersebut diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tapi juga ada yang memandang mubazir. Wakil Ketua Badan Legislasi MPR/DPR Ahmad Dimyati Natakusumah merupakan orang yang paling mendukung rencana pembentukan Densus Antikorupsi tersebut dan meminta agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Pol Sutarman segera merealisasikannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun