Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai perundungan, dengan kata lain bisa dikatakan sebagai kekerasan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih secara sengaja. Hal ini dilakukan untuk menyakiti seseorang. Pelaku akan mencari korban yang lebih lemah agar tidak ada perlawanan. Bullying tidak hanya dilakukan dengan kekerasan fisik tetapi juga dapat melalui kontak verbal maupun psikologi sehingga korban menjadi tertekan, trauma, dan tidak berdaya.
Bullying kerap terjadi pada usia remaja dan di lingkungan sekolah. Kasus bullying tidak hanya terjadi pada jenjang SMP dan SMA saja, tetapi sekolah dasar juga termasuk dalam hal ini. Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
Bullying terjadi karena adanya faktor perbedaan kelas (senioritas), agama, keluarga tidak harmonis, sekolah yang tidak rukun, adanya dendam atau iri hati. Senioritas kerap terjadi di lingkungan sekolah dimana kakak kelas lebih berkuasa dibandingkan adik kelas. Hal ini menjadi pendorong terjadinya bullying. Agama juga dapat menjadi faktor pendorong terjadinya bullying apabila toleransi tidak dijunjung tinggi.
Bentuk bullying yang kerap terjadi di sekolah dapat berupa:
- Kontak fisik langsung
Kekerasan ini berupa tindakan memukul, menjambak, mendorong, menggigit, menendang, mencakar, mengunci seseorang dalam ruangan, memeras, dan merusak barang yang dimiliki orang lain.
- Kontak verbal langsung
Kekerasan yang dilakukan berupa ejekan, makian, cacian, fitnah, intimidasi, sarkasme yang ditujukan kepada orang lain.
- Perilaku non-verbal langsung
Tindakan yang dilakukan berupa melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan.
- Perilaku non-verbal tidak langsung
Tindakan yang dilakukan berupa mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan, mengucilkan atau mengabaikan.
- Cyber bullying
Tindakan yang dilakukan berupa perundungan dengan menggunakan media elektronik. Hal ini sering terjadi di media sosial, platform chatting, platform games.
- Pelecehan seksual
Tindakan ini termasuk kekerasan kontak fisik yang mengacu pada hubungan seksual.
Bullying memilki berbagai dampak negatif yang dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya, baik pelaku korban ataupun orang - orang yang menyaksikan tindakan bullying. Dampak bullying ini dapat mengancam kesehatan fisik dan mental pada korban. Akibatnya memicu korban untuk melakukan tindakan yang fatal seperti bunuh diri.