Mari kita berjalan-jalan mengenal negara lain soal demokrasi. Beberapa negara yang ada lebih tua dibanding Indonesia, telah mengenal demokrasi sejak lama, terutama negara-negara di kawasan Eropa. Kita mengambil contoh Belanda.
Awalnya Belanda yang berbentuk kerajaan yang masuk dalam kekaisaran Perancis pada masa Napoleon Bonaparte. Namun kemudian melepaskannya setelah Napoleon kalah.Â
Belanda pada sekitar tahun 1815 merupakan wilayah sentral yang bersatu dengan Belgia dan Luxemburg. Lalu keduanya melepaskan diri. Pada masa itu, Belanda merupakan salah satu negara yang mengalami zaman revolusi industri pesat bersama beberapa negara termasuk Inggris.
Belanda dan bentuk kerajaannya yang 'sudah tua itu' punya azaz demokrasi parlementer dengan seorang perdana menteri yang menjalankan pemerintahan sehari-hari.Â
Negara ini secara administrasi sangat rapi dengan hukum yang sudah sangat mapan, sehingga untuk masalah demokrasipun sudah sangat tertata. Beberapa konstitusi secara periodik direvisi sehingga sesuai dengan perkembangan negara itu sendiri dan situasi global (dunia).
Konstitusi juga mengatur soal protes (demonstrasi) dan hak berbicara (freedom of speech) dari warga negara. Hak-hak itu diberikan kepada warga negara mereka dengan kebebasan namun dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu semisal begini: anda boleh menyuarakan aspirasi, namun harus tetap menghargai yang berbeda (dalam hal ini ras, semisal kulit putih kepada kulit hitam) Jika itu dilanggar, maka anda akan dituntut.
Hal lain adalah ketika aspirasi itu mengganggu kestabilan negara. Kita ambil contoh di negara kita adalah ujaran kebencian yang melahirkan perpecahan. Mungkin kita ingat saat Pilkada Jakarta yang seakan 'membelah' warga Jakarta. Atau kita ambil contoh demonastrasi yang bisa menimbulkan instabilitas negara. Â
Ini bisa kita contohkan demontrasi saat disahkannya UU KPK dan UU Omnibuslaw yang menimbulkan kekacauan di berbagai daerah. Yang paling menyedihkan adalah kerusakan pada fasilitas umum.
Dua contoh di atas tidak dapat ditolelir di negara dengan tingkat demokrasi stabil seperti di Belanda. Kelompok atau tokoh yang dominan menggerakkan aksi itu akan segera dituntut. Sehingga jelas di sini bahwa bagaimanapun juga demokrasi menuntut kedewasaan sikap dari warganya.
Mungkin banyak yang berpendapat bahwa 'itu kan di Belanda, di Indonesia tidak bisa begitu (langsung dituntut)'. Kata siapa tidak bisa ?