Oleh karena itu, pemberian jabatan hanya "Presiden Ad Interim" kepada wakil presiden kurang tepat, mengingat akan terjadi banyak hal di sebuah negara (dalam hal ini AS) di setiap jam, bahkan per detik.
Enyahkan dugaan soal lengsernya presiden karena disengaja. Misalnya ada pihak yang memanfaatkan kesempatan melakukan kudeta, mengakhiri hidup sang presiden (dengan cara apapun), dan sebagainya. Mungkin AS sudah memproteksi agar hal demikian tidak terjadi.
Namun bagaimana jika pada saat menjalani kolonoskopi, sang presiden ternyata meninggal dunia? Bayangkan kalau penyakitnya cukup parah. Bukankah proses pengalihan kekuasaan selanjutnya bakal berbelit dan memakan waktu?
Intinya, sederhana. Presiden yang akan dianestesi harus siap menerima konsekuensi di balik pemeriksaan medis dan kolonoskopi yang dijalaninya. Termasuk dengan senang hati menyerahkan tampuk kekuasaan kepada wakilnya.
Proficiat, Kamala Harris!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H