Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

FPI Berganti Nama, Pemerintah Harus Lakukan 4 Langkah Berikut

31 Desember 2020   12:03 Diperbarui: 31 Desember 2020   14:30 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan serta dilarang berkegiatan oleh pemerintah. Selain itu, segala simbol dan atribut menyangkut ormas ini juga demikian, yaitu tidak boleh digunakan.

Pembubaran FPI dikukuhkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Antara lain ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Lalu ditandatangani pula oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Idham Azis; serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Ada sekian alasan, mengapa pemerintah membubarkan FPI. Di antaranya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sudah hangus dan tidak diperpanjang, ideologi dan anggaran dasar FPI bertentangan dengan 4 pilar berbangsa dan bernegara, FPI terlibat terorisme dan memuja ISIS, dan seterusnya.

Sebagai pribadi, saya mengapresiasi keputusan tegas pemerintah ini. Karena memang, setiap ormas yang tidak mau tunduk pada peraturan yang ada serta malah merongrong stabilitas nasional wajib ditertibkan.

Namun begitu, saya merasa bahwa, meski FPI sudah menjadi ormas terlarang, bukan tidak mungkin para pengurus, kader, dan simpatisan FPI melanjutkan kegiatan mereka lewat jalur lain.

Terbukti, tidak lama setelah pengumuman pemerintah kemarin, Rabu (30/12/2020), sebanyak 19 mantan petinggi FPI langsung melakukan deklarasi ormas baru bernama Front Persatuan Islam, yang singkatannya sama, yakni FPI.

Apakah deklarasi tersebut sebagai awal dari upaya serius eks anggota FPI, maksudnya sungguh-sungguh akan menghadirkan ormas FPI berwujud baru, atau sekadar sarana untuk menghibur diri, saya belum bisa menebak secara pasti.

Untuk sementara, saya cenderung menilainya semacam hiburan, dengan tujuan agar eks anggota dan simpatisan tidak kecewa. Kemudian saya memandangnya juga sebagai aksi "menantang" pemerintah.

Menantang berarti, eks petinggi FPI ingin melihat, sejauh mana pemerintah bereaksi atas deklarasi "FPI baru". Barangkali mereka mencoba memancing pemerintah melakukan langkah-langkah anyar.

Sekali lagi, hemat saya, sangat mungkin aksi-aksi lama FPI berlangsung kembali di kemudian hari. Hanya berganti nama, demikian pengakuan mereka. Maka dari itu, saya berharap pemerintah segera menyusun strategi berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun