Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fadli Zon yang Sulit Memilah Kasus Hukum Rizieq dengan Deklarasi Benny Wenda

3 Desember 2020   19:02 Diperbarui: 3 Desember 2020   19:23 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fadli Zon dan Rizieq Shihab | Tribunnews (Twitter @fadlizon)

Untuk proses kasus hukum Rizieq sudah ada yang mengurusnya, penyidik Polda Metro Jaya. Jadi sungguh tidak masuk akal jika Fadli Zon berharap lembaga kepolisian mesti menghentikan kasus-kasus lainnya, dengan maksud supaya ramai-ramai "mengeroyok" Benny Wenda.

Maka dari itu, sebaiknya Fadli Zon berhenti mengharapkan sesuatu yang mustahil terjadi. Ia perlu tahu, teranyar, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran sudah menegaskan, semua kasus hukum Rizieq pasti diproses.

Mulai dari kasus-kasus lama (penistaan agama Kristiani pada 2016 dan ujaran kebencian terhadap SARA pada 2017) hingga yang terbaru, pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Salah satu programnya (Kapolda Metro Jaya) adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini. Semuanya (termasuk kasus Rizieq), kan saya bilang semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri Yunus, Selasa (2/12).

Di samping mampu membedakan deklarasi Benny Wenda dan kasus Rizieq, Fadli Zon selaku wakil rakyat diharapkan tahu dan paham, bahwa setiap warga negara sama di mata hukum. Tidak ada warga yang berhak diistimewakan.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun