Saya cukup heran ketika sebagian pihak mengaitkan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan massa beberapa waktu lalu, dengan deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh separatis Benny Wenda.
Seperti diketahui, pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu, Benny Wenda secara sepihak telah mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat serta sudah mempersiapkan pemerintahan di sana, di mana ia mengaku sebagai presiden sementara (interim).
Mendengar dan membaca informasi itu, pemerintah menanggapi bahwa aksi Benny Wenda tergolong tindakan makar. Oleh karena itu, langkah-langkah berikutnya yang dianggap penting bakal dijalankan.
Namun, meski pemerintah (termasuk juga petinggi aparat keamanan) sudah berkomentar, rupanya masih ada individu dan kelompok tertentu yang merasa belum puas. Padahal, mestinya pertimbangan dan kebijakan selanjutnya dipercayakan saja kepada pemerintah.
Dan bukan cuma tidak puas atas tanggapan pemerintah, ternyata individu dan kelompok tadi malah ikut mengaitkan deklarasi Benny Wenda dengan kasus hukum Rizieq, yang sejatinya tidak saling berhubungan. Beda persoalan dan beda pula penanganan.
Di sini tidak perlu dijabarkan siapa saja yang mengaitkan kedua persoalan tadi, karena pembaca tentunya sudah tahu di berbagai media, khususnya di media sosial. Paling banyak di Twitter.
Mari ambil satu contoh, yakni Fadli Zon. Ia gencar mencuitkan kritik terhadap pemerintah yang ia nilai kurang tanggap bersikap atas deklarasi Benny Wenda. Pemerintah dinilainya terlalu sibuk mengurus kasus Rizieq.
Berikut cuitan Fadli Zon di Twitter: "Pak Jokowi, Pak Mahfud MD, Panglima TNI, Kapolri, Benny Wenda jelas-jelas sudah menantang RI. Kok masih sibuk urus HRS?," tulisnya pada Rabu (2/12).
Pertanyaannya, apa hubungan antara deklarasi Benny Wenda dengan proses kasus hukum Rizieq? Apakah maksudnya Fadli Zon ingin agar pemerintah dan penegak hukum mengabaikan Rizieq gara-gara Benny Wenda?
Bukankah pemerintah punya langkah khusus untuk menangani Benny Wenda tanpa harus menghentikan proses hukum Rizieq? Kasus Rizieq itu urusan kepolisian, sedangkan penanganan Benny Wenda kewenangan pemerintah pusat, Panglima TNI, dan Kapolri.
Tahukah Fadli Zon bahwa penegak hukum terdiri dari beberapa tingkat dan fungsi? Maksudnya begini. Menangani Benny Wenda sudah cukup dilaksanakan oleh presiden, BIN, Mabes TNI, dan Mabes Polri.