"Jakarta mempunyai sebuah aplikasi, namanya Jakarta Kini atau Jaki. Saya mengundang kepada seluruh masyarakat Jakarta, silahkan unduh, gunakan aplikasi ini. Bila menemukan pelanggaran, maka laporkan lewat aplikasi ini. Di situ ada fitur-fitur yang teman-teman semua bisa manfaatkan. Tujuannya bukan semata-mata menegakkan aturan, sekali lagi tujuannya adalah melindungi sesama."
Kutipan kalimat di atas merupakan sebagian dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah tayangan video Youtube unggahan Jakarta Smart City (12/11/2020), soal keberadaan aplikasi Jaki dan bagaimana masyarakat memanfaatkannya, khususnya dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Di video tersebut, Anies meminta warga ibu kota membantu pemerintah untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB Transisi. Warga dihimbau berani melaporkan suatu kejadian atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan melalui Jaki.
Melihat tanggal unggahan video, berarti pernyataan Anies tadi dipublikasikan 3 (tiga) hari setelah diumumkannya PSBB Transisi (jilid berikutnya), di mana aturannya berlaku hingga 22 November 2020.
Artinya lagi, Anies memberi pernyataan itu 2 (dua) hari usai kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi. Entah layak disebut terlambat atau bagaimana, himbauan Anies mestinya menjadi penegasan kembali bahwa setiap warga punya kewajiban menaati protokol kesehatan.
Saya kurang tahu apakah memang mayoritas warga ibu kota sudah mengenal Jaki atau belum, saya sendiri baru mengetahuinya. Baru beberapa saat yang lalu. Secara tidak sengaja, saya melihat sebuah video tentang Anies di akun Facebook seorang teman.
Karena penasaran, saya mencoba mencari istilah Jaki yang dimaksud Anies. Dan ternyata betul, salah satu fungsinya memang sebagai media bagi warga untuk melaporkan kejadian atau pun keluhan, misalnya pelaporan kegiatan massa yang memicu kerumunan di masa pandemi.
Selain Jaki, ada yang namanya CRM (Citizen Relations Manajemen), Qlue, dan Balai Warga. Kemudian ada pula kanal SMS Lapor 1708, SMS 08111272206, Twitter (@DKIJakarta), Facebook (Pemprov DKI Jakarta), e-mail (dki@jakarta.go.id), dan sebagainya.
Mengapa laporan soal kerumunan warga dihimbau lewat Jaki? Barangkali untuk memusatkan pelaporan, jadi biar lebih terarah. Cuma Anies dan jajarannya yang paling tahu tentang hal itu.