Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU Larangan Minol: Tanpa Tuak, Kami Enggak Bisa "Nugal"

13 November 2020   22:42 Diperbarui: 14 November 2020   03:41 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saya (kanan) dan Damianus (kedua dari kanan) sedang

Perhatian (sebagian) publik kembali terarah pada salah satu topik pembicaraan level nasional, yakni mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

RUU Larangan Minol merupakan satu dari 37 RUU lain yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, hasil evaluasi Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (16/07/2020).

Saya sendiri sudah membaca naskah RUU Larangan Minol yang diusulkan oleh anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi (PPP 18 orang, PKS 2 orang, dan Partai Gerindra 1 orang), bahwa landasannya mengacu pada tiga pertimbangan, antara lain:

  1. demi menjaga hak setiap warga atas lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin;
  2. untuk menghindari dampak negatif minuman beralkohol, sehingga kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat terjaga; dan
  3. dalam rangka menyelaraskan aturan minuman beralkohol yang tersebar di berbagai Peraturan Perundang-undangan supaya terpadu dan komprehensif.

Ada pun klasifikasi Minol yang dilarang untuk dikonsumsi itu adalah golongan A (kadar etanol lebih dari 1-5 persen), golongan B (kadar etanol lebih dari 5-20 persen), golongan C (kadar etanol lebih dari 20-55 persen), dan tanpa golongan (produk tradisional dan campuran atau racikan).

Tidak hanya larangan mengonsumsi, tetapi juga memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/ atau dan menjual. Namun demikian, sederet larangan ini boleh "dilanggar" untuk kepentingan terbatas, yaitu adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap pelanggar di luar kepentingan terbatas, akan ditindak pidana (masuk penjara) atau membayar denda. Orang yang memproduksi Minol dipenjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, atau membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, orang yang mengonsumsi minol dipenjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun, atau membayar denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Sementara orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/ atau menjual Minol, berat sanksinya sama dengan orang yang memproduksi, yaitu dipenjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, atau membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk mengetahui lebih lengkap dan jelas perihal drafnya, baca "RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol" (sila klik), yang terpublikasi di laman website resmi DPR RI.

Entah kapan akan disahkan jadi UU dan apakah betul akan dikoreksi, tetapi saya punya beberapa pertanyaan, yang mudah-mudahan dibaca serta dipertimbangkan oleh anggota DPR RI dan pemerintah.

Pertama: Seberapa berat hukuman bagi seseorang yang terbukti "memborong" sebagian atau semua bentuk pelanggaran (memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan sekaligus mengonsumsi Minol)? Berapa lama dipenjara dan besaran denda yang dikenakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun