Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah menjalankan sejumlah program bantuan sosial kepada mayoritas warga. Dikatakan mayoritas karena memang faktanya belum (tentu) semua warga menikmati bantuan yang dimaksud. Masih ada warga yang kebingungan menunggu datangnya bantuan.
Beragam bantuan itu antara lain uang tunai (BST Kemensos dan BLT Dana Desa), sembako, diskon tarif  listrik, Kartu Prakerja, modal usaha UMKM, insentif tenaga kesehatan, dan sebagainya.
Selain itu, ada program terbaru lagi yang akan segera direalisasikan yaitu subsidi upah Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan subsidi pulsa Rp 200 ribu untuk seluruh PNS.
Patut dipahami, sekian program bantuan tadi terikat kriteria (persyaratan) dan terbatas waktu. Maksudnya, penerima wajib memenuhi syarat serta pemberiannya sampai Desember 2020 saja.
Tidak ada yang tahu pasti, kapan pandemi Covid-19 berakhir. Namun program bantuan yang dirancang tegas diarahkan hanya untuk menstimulus ekonomi serta sebagai jaringan pengaman sosial.
Jangan ada yang berharap pandemi Covid-19 abadi, supaya bantuan terus diberikan. Sebab, di samping konsisten melumpuhkan aktivitas warga, keuangan negara bisa jebol dan terkuras habis.
Meskipun demikian, di antara bermacam program bantuan, agaknya ada satu program yang kemungkinan diteruskan tanpa batasan waktu namun tetap terikat persyaratan. Program tersebut adalah subsidi pulsa bagi seluruh PNS. Hal itu diberikan untuk menopang kinerja mereka di tengah pandemi Covid-19.
Gara-gara pandemi Covid-19, kebanyakan PNS terpaksa bekerja dari rumah dan melakukan rapat secara online, sehingga kebutuhan kuota internet menjadi meningkat.
Rencananya, program subsidi pulsa bakal mulai dijalankan di awal 2021. Sebenarnya sudah berjalan, namun baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Subsidi pulsa di Kemenkeu sebelumnya sebesar Rp 150 ribu. Akan tetapi, karena program tersebut diperluas ke seluruh kementerian dan lembaga, maka jumlahnya turut direvisi menjadi Rp 200 ribu.
Jika betul terealisasi, nanti total pengeluaran negara untuk subsidi pulsa PNS per bulan sebesar Rp 857.383.600.000 (Rp 857,3 miliar). Mengapa? Karena jumlah PNS saat ini mencapai 4.286.918 orang.