Entah berapa banyak lagi aduan baru soal tagihan di Juli lalu, pada Juni sendiri tercatat sebanyak 65.786 aduan dari pelanggan.
Pihak PLN menjelaskan, naiknya tagihan disebabkan adanya peningkatan volume penggunaan serta tambahan tarif carry over (sisa tagihan dari stand meter rata-rata 3 bulan terakhir).
Baiklah disebabkan peningkatan volume penggunaan dan carry over, tetapi bagaimana dengan kasus yang dialami salah seorang pelanggan di Makassar berikut yang akhirnya berujung "hitung ulang"?
Pelanggan yang rumahnya berdaya listrik 900 VA ini mengaku kaget dengan tagihan yang diterima. Jumlahnya Rp 19.675.707Â (Rp 19,6 juta). Padahal biasanya hanya sebesar Rp 400 ribu per bulan.
Lewat akun Twitter miliknya (@ummudaardaa), ia meluapkan kekesalannya terhadap PLN dengan cuitan keras sembari mention akun @pln_123 pada Selasa, 4 Agustus 2020.
"HEH @pln_123! NGOTAK KALIAN YA!!! LISTRIK CUMA 900 WATT MALAH DIKASIH TAGIHAN SAMPAI 19 JUTA!!! MAKAN GAJI BUTA YA KALIAN!!!," tulis akun @ummudaardaa.
Apa tanggapan akun @pln_123? Pelanggan tersebut malah diminta membayar tagihan secara bertahap (cicilan).
Karena kurang puas atau mungkin tidak berkenan menerima saran yang diberikan, si pelanggan pun kembali menuliskan cuitan berikut:
"GILA NIH, UDAH PERNAH PROTES MALAH SOLUSI CUMA TETAP BAYAR TAPI NYICIL! HEI!!! @pln_123 GIMANA NIH???," tulis lagi akun @ummudaardaa.
Bukan cuma ramai, cuitan @ummudaardaa ternyata sampai juga ke telinga Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik), Hendra Iswahyudi.
Hendra mengatakan, pihaknya sudah bertemu si pelanggan (entah lewat cara apa) dan tarif dihitung ulang menjadi Rp 1.050.000, hasil kesepakatan.
"Angkanya sudah clear, sudah ketemu sama pelanggan. Solusinya sudah disepakati, mekanismenya. Itu di Makassar, pelanggan hanya bayar Rp 1.050.000 dengan dicicil 4 kali per bulan. Jadi 200 ribu. Itu sudah clear," kata Hendra (Selasa, 11 Agustus 2020).
Hitungan tarif hasil kesepakatan? Seperti apa mekanisme tepatnya? Apakah perbedaan tagihan terjadi karena kesalahan pencatatan oleh PLN?
Soal bagaimana tarif disepakati dan bagaimana mekanismenya, hanya pihak PLN yang tahu. Sementara selama pandemi Covid-19 ini. Karena memang sampai sekarang masih membingungkan.