Kabar gembira! Akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali program subsidi tarif listrik (gratis dan diskon 50%) hingga Desember 2020.
Program listrik gratis (subsidi penuh atau 100%) berlaku untuk para pelanggan daya 450 VA, sementara diskon 50% (subsidi separuh) bagi para pelanggan daya 900 VA.
Pemerintah mengaku, program subsidi tarif listrik selama pandemi Covid-19 menjangkau 24,16 juta pelanggan 450 VA dan 7,72 juta pelanggan 900 VA.
Artinya, terhitung sejak April 2020, program itu bakal genap berjalan selama 9 (sembilan) bulan, atau mengalami perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali, dengan total anggaran mencapai Rp 12,18 triliun.
Pertama diperpanjang Juli-September 2020 (setelah penerapan program pada April-Juni 2020), lalu yang kedua Oktober-Desember 2020.
Selamat menikmati subsidi untuk para pelanggan yang memenuhi syarat. Mudah-mudahan beban keuangan keluarga sedikit berkurang.
Dan selamat bersabar pula untuk mereka yang belum beruntung dan merasa kecewa, sebab mungkin daya listriknya di atas 900 VA. Semoga subsidi dalam bentuk lain bisa diterima.
Kembali ke pokok pembahasan. Ternyata semenjak ada program subsidi tarif listrik di masa pandemi Covid-19, turut muncul persoalan yang dihadapi para pelanggan.
Apa itu? Soal tagihan tarif yang bermasalah atau tidak wajar. Sebagian pelanggan mengeluh tagihan naik dratis meskipun penggunaan listrik nyata dalam taraf normal.
Siapa sajakah yang berpotensi mengalami permasalahan tagihan ini? Jelas semua pelanggan, termasuk mereka yang mendapat subsidi. Namun terkecuali pelanggan yang menggunakan token (prabayar).