Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terima kasih, Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton!

7 Desember 2019   15:26 Diperbarui: 7 Desember 2019   15:27 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir tengah mengamati satu unit sepeda motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton hasil selundupan yang diangkut lewat pesawat baru Garuda A300-900 Neo dari Perancis | Gambar: KOMPAS.com (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Setiap peristiwa pasti ada hikmah di baliknya. Entah peristiwa baik atau buruk, besar atau pun kecil. Hikmah itu makna, pesan positif atau pelajaran berharga, yang muncul tidak terikat pada faktor kondisi dan ukuran sebuah peristiwa. Sial bagi seseorang tapi berkah bagi yang lain, itulah hikmah.

Misalnya pada kasus penyelundupan satu unit sepeda motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton, yang diduga kuat dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, Ari Askhara, meski hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan oknum lain.

Menyelundupkan kendaraan klasik yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dari Toulouse, Perancis menggunakan pesawat baru Garuda berjenis Airbus A300-900 Neo merupakan keputusan bebas seorang Ari Askhara. Hampir tidak mungkin ada pihak yang memaksakan dirinya ketika memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Termasuk pula saat Menteri BUMN Erick Thohir, yang usai menerima keputusan dewan komisaris sesuai hasil investigasi komite audit Garuda bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, memecat Ari Askhara dari jabatan, bukan semacam desain jebakan, melainkan keteledoran sadar Ari Askhara.

Jika akhirnya sebagian orang menganggap Ari Askhara tergulingkan dari tahta tertinggi di Garuda gara-gara sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, itulah faktanya.

Tapi perlu dipahami, tanpa kasus tersebut (kendaraan), mungkin masih akan banyak orang yang tidak mengenal siapa nama Direktur Utama Garuda, meskipun selama ini mereka pernah atau sering menggunakan fasilitas pesawat Garuda. Semua mata dan telinga tertuju kepada Ari Askhara dan Garuda beberapa waktu terakhir.

Itulah hikmah pertama bagi Ari Askhara dan Garuda, walaupun kurang mengenakkan. Hikmah berikutnya, masih untuk Ari Askhara dan Garuda adalah bahwa betapa pentingnya kesadaran agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan pribadi. Garuda juga mesti berefleksi, jangan-jangan kondisi perusahaan yang semakin memburuk selama ini disebabkan salah urus.

Kemudian hikmah bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, yaitu ke depan pengawasan terhadap ratusan perusahaan BUMN wajib ditingkatkan. Pemerintah tidak boleh hanya terpaku pada laporan bahwa perusahaan baik-baik saja. Contoh, Garuda yang melaporkan kondisi keuangan membaik karena diakui untung, padahal laporan tersebut abal-abal alias manipulasi.

Kasus Ari Askhara harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan pembenahan besar-besaran, baik di Garuda maupun di perusahaan-perusahaan BUMN yang lain. Dimulai dengan perombakan struktur organisasi hingga penelusuran budaya organisasi yang menyimpang.

Selanjutnya, kalau tidak ada kasus Ari Askhara, bagaimana mungkin dapat muncul keluhan dan kritik bahwa terjadinya kenaikan harga tiket pesawat yang menyebabkan kelumpuhan dunia usaha dan menguras kantong masyarakat merupakan akibat dari permainan kartel dan dikte pasar seperti yang diungkap oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani?

Masyarakat dan dunia usaha selama ini tahunya harga tiket pesawat dinaikkan sesuai koridor yang berlaku, tidak ada permainan oknum di baliknya. Ternyata, ada fakta lain yang menyajikan bantahan. Seandainya saja Kementerian Perhubungan selaku regulator tahu soal kartel, mungkin tidak dengan santai mengafirmasi setiap kebijakan yang ditelurkan pihak maskapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun