Jika laporan dari presiden saja tidak diindahkan, bagaimana dengan laporan masyarakat biasa? Adakah kendala besar yang dihadapi saat ingin mengusut tuntas kasus korupsi besar laporan presiden?
Bukankah ketika KPK menghadapi kendala sesulit apa pun, presiden sudah pasti siap pasang badan dengan segala kekuatan yang dimilikinya? Sekali lagi, tidak mungkin presiden mengeluh kalau KPK nyata bekerja baik.
Apakah betul dugaan sebagian orang bahwa KPK "tebang pilih" dalam mengusut kasus-kasus korupsi? Jika betul, maka wajarlah bila sebagian UU KPK direvisi, umpamanya perlu ada dewan pengawas.
Mengapa sampai muncul diksi "sehingga kita normal kembali"? Apakah artinya proses penegakan hukum di KPK sudah tidak normal sehingga lebih baik dipercayakan saja kepada kepolisian dan kejaksaan?
Come on, KPK! Pemberantasan korupsi bukan bahan mainan. Tunjukkan ke publik bahwa lembaga buah reformasi ini masih layak dipercaya!
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H