Masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 telah berakhir sejak kemarin (Senin, 30 September 2019) dan hari ini (Selasa, 1 Oktober 2019) merupakan awal bagi anggota DPR periode 2019-2024 melaksanakan tugasnya. Perlu diketahui bahwa jumlah anggota DPR paripurna sebanyak 560 orang, sedangkan jumlah anggota DPR baru sebanyak 575 orang.
Anggota DPR periode 2019-2024 sendiri tidak semuanya wajah baru, ada sebanyak 298 orang berwajah lama yang terpilih kembali menerima mandat dari rakyat. Maka artinya mereka yang berwajah baru sejumlah 277 orang, lebih sedikit dibanding yang berwajah lama.
Bukan bermaksud menihilkan kekecewaan rakyat selama ini, ungkapan rasa terima kasih patut diberikan kepada para anggota DPR periode 2014-2019, khususnya mereka yang tidak lagi menjabat untuk lima tahun ke depan.
Sementara bagi para anggota DPR periode 2019-2024 wajib dititipkan harapan yang lebih besar, salah satunya adalah semoga kinerja yang akan mereka torehkan jauh lebih baik dibanding periode sebelumnya.
Namun, di balik berakhirnya tugas anggota DPR periode 2014-2019 dan dimulainya tugas anggota DPR periode 2019-2024, ada satu hal yang pantas dipertanyakan oleh rakyat yakni pemberian uang pensiun bagi anggota DPR paripurna.
Tidak hanya uang pensiun, anggota DPR paripurna turut diberikan uang tunjangan hari tua (THT). Dasar hukum pemberian kedua jenis 'uang' tersebut adalah Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Entah berapa jumlah uang pensiun per bulan dan THT para anggota DPR di periode-periode sebelumnya, untuk periode 2014-2019 diketahui masing-masing sejumlah Rp 11.184.423 THT (sekali terima) dan Rp 3,2 juta uang pensiun per bulan. Khusus mereka yang menjabat lebih dari satu periode, uang pensiun lebih besar, sekitar Rp 3,8 juta.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Untuk yang lebih dari dua periode besarannya Rp 3,8 juta. Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," kata Iqbal Latanro, Direktur Utama PT. Taspen.
Memperjelas apa yang dikatakan Iqbal, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa pemberian uang pensiun merupakan bentuk apresiasi negara, seperti yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Hampir sama semua ketentuannya persis mirip dengan ASN, PNS sama persis. Rata-rata kalau yang menjabat penuh rata-rata sekitar Rp 3,7 juta," kata Indra.
Betapa enaknya jadi anggota DPR, ternyata di samping mendapat THT dan tunjangan-tunjangan lain selama menjabat (di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan pemeliharaan rumah, biaya perjalanan dinas, dan sebagainya), masih juga diberi uang pensiun.