Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mampukah Kapolri Tuntaskan Kasus Novel dalam 3 Bulan Sesuai Permintaan Presiden Jokowi?

19 Juli 2019   15:31 Diperbarui: 19 Juli 2019   15:35 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan | ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja

Aktor utama di balik kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sampai sekarang belum ditemukan. Padahal penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun tiga bulan, terhitung sejak April 2017.

Termasuk juga hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Tito Karnavian mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019, sama sekali pelakunya belum juga ditemukan.

Meski demikian, berdasarkan paparan hasil kerja TGPF yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 9 Juli lalu, berikut poin-poin penting yang berhasil diungkap, antara lain:

Pertama, ditemukan keanehan yang terjadi pada 5 April 2017 dan 10 April 2017, artinya sebelum Novel diserang. 

Keanehan tersebut adalah pada 5 April 2017 ada satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel, dan pada 10 April 2017 ada dua orang yang juga tidak dikenal dan dinilai berhubungan dengan aksi penyerangan.

Kedua, benda yang digunakan untuk menyerang Novel berupa zat kimia, asam sulfat (H2SO4). Komposisi zat tersebut diketahui berkadar larut dan tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka permanen di wajah Novel.

Ketiga, motif penyerangan terhadap Novel tidak untuk membunuh melainkan agar Novel mengalami penderitaan dan sengsara.

Keeempat, aksi penyerangan diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas. Sehingga aktor utama di balik kasus itu merasa sakit hati dan berniat memberi pembelajaran supaya kapok.

Kelima, serangan diduga terkait dengan kasus high profile yaitu kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Sedangkan satu kasus lainnya tidak berhubungan langsung dengan tugas Novel sebagai penyidik KPK, tetapi menyangkut permasalahan pribadinya saat bertugas di Bengkulu pada 2004 lalu (penembakan pelaku pencurian sarang burung Walet).

Dan keenam, dari 5 temuan di atas, Kapolri akan membentuk lagi sebuah tim teknis lapangan, yang tugasnya tetap sama, melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun