Mendengar pengakuan yang disampaikan Dahnil, Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel memperjelas maksudnya.Â
"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh.Â
Artinya kemungkinan masa berlaku visa HRS kadaluarsa serta denda yang dibebankan barangkali juga belum dibayar. Dan meskipun misalnya sudah membayar denda, tapi kalau HRS diketahui pemerintah Arab Saudi sedang punya kasus hukum (pidana dan/atau perdata), tidak ujug-ujug diizinkan pulang ke negara asal, Indonesia.
"Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi," tutur Maftuh.
Nah, informasi seperti yang diutarakan Maftuh inilah yang mesti dipahami Dahnil. Harusnya sebelum menyebut "portal" atau faktor 'X', dia terlebih dahulu memahami aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Lalu apakah maksud Dahnil (bersama Prabowo dan Gerindra) Presiden Jokowi harus mencampuri aturan negara lain? Apakah Arab Saudi bersedia aturannya diintervensi?
Seandainya pun bisa, sangat tidak elok. Indonesia akan dipandang rendah, karena jelas upaya itu dilakukan demi kepentingan politik.Â
Jadi sudah jelas ya?Â
***
Referensi: detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H