Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Usulan Denny Indrayana Ini Wajib Ditindaklanjuti

27 Juni 2019   19:05 Diperbarui: 27 Juni 2019   19:20 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Denny Indrayana, Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Gambar: kompas.com

Salah satu hal yang dikeluhkan oleh Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sepanjang menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 adalah biaya yang terlalu mahal atau banyak.

Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana. Denny mengatakan uang yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah. Antara lain untuk membiayai keperluan fotokopi berkas (gugatan dan bukti) dan sebagainya.

"Saya bukannya menghitung, saya kan bukan bendahara. Kita kan kuasa hukum. Bagian penghitungannya kan ada sendiri, tetapi kan memang mencapai miliaran," kata Denny (27/6/2019).

Denny berharap ada terobosan baru ke depan agar proses persidangan lebih hemat biaya dan ramah lingkungan, misalnya memanfaatkan teknologi. Model penggandaan berkas dalam bentuk fisik (fotokopi) sebaiknya tidak digunakan lagi. 

Penggandaan berkas seharusnya dilakukan dengan sistem digitalisasi. Di samping menghemat biaya, digitalisasi dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan.

Patut dipahami bahwa materi dasar kertas berasal dari tanaman atau pepohonan, selanjutnya berkas yang digandakan tadi pada akhirnya akan menjadi sampah. Hal inilah yang bisa merusak lingkungan.

"Karena itu penting untuk dipikirkan ke depan hal-hal begini, salah satunya adalah bisa mendigitalisasi bukti-bukti, jadi enggak perlulah kita memfotokopi sedemikian banyak kertas. Alangkah baiknya ke depan kita memikirkan untuk betul-betul menerapkan prinsip peradilan berbasis teknologi yang paperless," jelas Denny.

Peradilan berbasis teknologi dan paperless, dapatkah dipertimbangkan? Harusnya dapat dipertimbangkan, bahkan wajib diupayakan. Harapan Denny kiranya menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia juga.

Dan tidak hanya untuk kepentingan persidangan atau semacamnya, pemanfaatan teknologi untuk Pemilu dan Pilkada dalam bentuk "e-voting" pun harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sistem "e-voting" bermanfaat dalam menghemat waktu, tenaga, biaya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun