Salah satu hal yang dikeluhkan oleh Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sepanjang menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 adalah biaya yang terlalu mahal atau banyak.
Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana. Denny mengatakan uang yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah. Antara lain untuk membiayai keperluan fotokopi berkas (gugatan dan bukti) dan sebagainya.
"Saya bukannya menghitung, saya kan bukan bendahara. Kita kan kuasa hukum. Bagian penghitungannya kan ada sendiri, tetapi kan memang mencapai miliaran," kata Denny (27/6/2019).
Denny berharap ada terobosan baru ke depan agar proses persidangan lebih hemat biaya dan ramah lingkungan, misalnya memanfaatkan teknologi. Model penggandaan berkas dalam bentuk fisik (fotokopi) sebaiknya tidak digunakan lagi.Â
Penggandaan berkas seharusnya dilakukan dengan sistem digitalisasi. Di samping menghemat biaya, digitalisasi dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan.
Patut dipahami bahwa materi dasar kertas berasal dari tanaman atau pepohonan, selanjutnya berkas yang digandakan tadi pada akhirnya akan menjadi sampah. Hal inilah yang bisa merusak lingkungan.
"Karena itu penting untuk dipikirkan ke depan hal-hal begini, salah satunya adalah bisa mendigitalisasi bukti-bukti, jadi enggak perlulah kita memfotokopi sedemikian banyak kertas. Alangkah baiknya ke depan kita memikirkan untuk betul-betul menerapkan prinsip peradilan berbasis teknologi yang paperless," jelas Denny.
Peradilan berbasis teknologi dan paperless, dapatkah dipertimbangkan? Harusnya dapat dipertimbangkan, bahkan wajib diupayakan. Harapan Denny kiranya menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia juga.
Dan tidak hanya untuk kepentingan persidangan atau semacamnya, pemanfaatan teknologi untuk Pemilu dan Pilkada dalam bentuk "e-voting" pun harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem "e-voting" bermanfaat dalam menghemat waktu, tenaga, biaya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
***