Mayoritas masyarakat ibu kota tahu bahwa salah satu janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ketika mencalonkan diri sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta pada Pilkada 2017 silam adalah soal penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.Â
Harus diakui, karena janji tersebut sebagian warga terutama para nelayan mengapresiasi Anies dan Sandiaga. Warga menyebut Anies dan Sandiaga berpihak kepada nasib masyarakat kecil.
Setelah terpilih dan kemudian dilantik sebagai pemimpin baru, Anies menarik kembali dua draf Raperda tentang pulau reklamasi yang sudah dibahas di DPRD DKI. Saat itu, Anies beralasan kedua Raperda perlu dikaji ulang. Dengan demikian seluruh izin di pulau reklamasi otomatis dihentikan.
Pada Juni 2018, Anies menyegel 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D. Pada September dia juga mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi. Empat disisakan, di mana tiga di antaranya sudah terlanjur dibangun, sedangkan yang satu izinnya bukan dari Pemprov DKI.
Seiring berjalannya waktu, ternyata 3 dari pulau reklamasi tadi justru dikelola kembali oleh Pemprov DKI, dan PT Jakarta Propertindo diberi tanggungjawab mengurus konstruksinya. Tidak hanya itu, izin pembangunan jalan di Pulau D turut dikeluarkan.Â
Belakangan terungkap kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang sudah terbangun di pulau yang sama pun telah terbit. IMB diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Karena kebijakannya mengeluarkan izin pembangunan jalan dan IMB itu akhirnya Anies dikecam. Anies disebut melanggar aturan, sebab dasar hukum untuk penerbitan IMB di pulau reklamasi berupa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum terbit. Anies juga diindikasi lebih tunduk pada kepentingan pengembang.
"Penerbitan IMB ini kan keliru. Seharusnya pemerintah tidak tunduk pada pengembang," kata Manuara Siahaan, anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta.
Lalu apa tanggapan Pemprov DKI atas kecaman tersebut? Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Agus mengatakan IMB bisa diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua Raperda tentang pulau reklamasi.Â
Benni menyebut telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dua peraturan yang dibuat gubernur sebelumnya itu yang menjadi dasar bagi penerbitan IMB.Â