Sekali lagi, menurut saya, kalau akhirnya HS terbukti bersalah sesuai jeratan pasal makar, maka IY sesungguhnya adalah "pahlawan" yang berhasil menggagalkan rencana perbuatan makar tersebut.
***
Sumber: kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!