Sejak pertama kali dibentuk sampai sekarang, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah terjadi sebanyak empat kali. Pemilihan pertama dilakukan pada Pemilu 2004. Pembentukan lembaga DPD RI berdasar pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada November 2001.
Kehadiran lembaga DPD RI turut mengubah sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia, dari unikameral menjadi bikameral. Artinya lembaga legislatif yang sebelumnya hanya ada DPR RI, kini bertambah karena keberadaan lembaga baru yang merupakan buah reformasi: DPD RI.
Jumlah anggota DPD RI di masing-masing periode antara lain, 128 orang (2004-2009), 132 orang (2009-2014), 132 orang (2014-2019), 136 orang (2019-2024). Jumlah tersebut merupakan gabungan dari seluruh provinsi, di mana tiap provinsi terdiri dari 4 orang. Perbedaan jumlah anggota DPD RI per periode sesuai update jumlah provinsi yang ada di Indonesia.
Pertanyaannya, apa sesungguhnya fungsi, tugas dan wewenang DPD RI? Apakah ada bedanya dengan yang dimiliki oleh DPR RI?
Berdasarkan pasal 22 butir D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, fungsi DPD RI menyangkut legislasi (legislating), pengawasan (controlling), dan penganggaran (budgeting). Sedangkan tugas dan wewenangnya adalah pengajuan usul rancangan undang-undang (RUU), pembahasan RUU, pertimbangan atas RUU dan pemilihan anggota BPK, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU).
Melihat fungsi di atas dapat disimpulkan, baik DPD RI maupun DPR RI punya fungsi yang sama. Bedanya di mana, ya pada tugas dan wewenang DPR RI yang lebih luas, sedangkan DPD RI tidak, cuma menyangkut kepentingan daerah yang diwakili. Lebih lanjut mengenai fungsi, tugas dan wewenang DPR RI, sila baca di sini.
Baiklah bila dikatakan bahwa keberadaan para anggota DPD RI merupakan satu kekuatan khusus dalam menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah atau provinsi yang diwakili. Pertanyaannya, betulkah demikian?
Bukan mengecilkan atau barangkali dianggap merendahkan posisi para anggota DPD RI, faktanya adalah ternyata selama ini fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepada mereka tidak terlaksana optimal. Bahkan bisa disebut justru tumpang tindih dengan yang dimiliki atau diemban oleh para anggota DPR RI.
Adakah di antara para pembaca yang tahu jelas apa yang sudah dilakukan oleh para anggota DPD RI sepanjang menjabat, minimal empat tahun terakhir ini?