Mohon tunggu...
Tuhfatus Sururia
Tuhfatus Sururia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Hai Kompasianer! Sudahkah kalian tahu bahwa belajar menulis terbaik adalah dengan banyak membaca?

Selanjutnya

Tutup

Money

APBD dan "Sedikit" Permasalahan yang Mengelilingi

10 April 2022   13:39 Diperbarui: 10 April 2022   13:50 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada tulisan sebelumnya, saya telah membahas mengenai apa itu APBN, maka pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai APBD. Apakah kalian sudah mengenal apa itu yang dinamakan APBD? APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pada dasarnya adalah sama dengan APBN. Artinya APBD merupakan sebuah anggaran atau perencanaan keuangan atas sebuah daerah. Dari definisi singkat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara APBN dan APBD adalah ruang lingkup yang dimiliki. APBN memiliki ruang lingkup yang lebih luas yakni nasional atau negara, sedangkan ruang lingkup APBD lebih sempit yaitu sebatas daerah saja.

Apabila menilik ke dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka dapat diketahui bahwa keuangan daerah adalah seluruh bentuk kekayaan yang dimiliki daerah yang dapat diukur dengan menggunakan uang dan dapat dijadikan sebagai milik daerah. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah segala bentuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggung jawaban serta pengawasan terhadap keuangan daerah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dalam undang-undang ini memuat pengertian APBD yang dapat saya tuliskan kembali bahwa APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebuah rencana atau anggaran keuangan suatu Daerah dalam jangka waktu satu tahun yang dirancang dan disusun oleh Pemerintah Daerah tersebut. Pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) haruslah sitematis dan juga terperinci dalam membahas tentang pendapatan serta pengeluaran daerah oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, baik itu pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten dan kota selama periode satu tahun tertentu.

Pendapatan daerah yang nantinya akan diatur dalam APBD tidak hanya berasal dari satu sumber saja melainkan berasal dari beberapa sumber. Sumber-sumber pendapatan daerah tersebut diantaranya adalah: 1) Pendapatan Asal Daerah (PAD), pendapatan ini bersumber dari kemandirian Pemerintah Daerah pada daerah setempat dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki daerah tersebut, pendapatan ini dapat berasal dari pembayaran pajak daerah, pengelolaan pariwisata yang ada dalam lingkup wilayah suatu daerah ataupun laba dari hasil pengoprasian suatu badan usaha yang dimiliki daerah atau biasa disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 2) Dana Perimbangan yang berasal dari dana transferan Pemerintah Pusat, dana ini bersumber dari APBN yang harus didistribusikan kepada tiap-tiap daerah yang ada di negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ada; dan 3) penerimaan lain-lain yang dianggap sah seperti dana hibah atau hadiah, dan juga dana darurat yaitu dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah pada waktu-waktu tertentu dan mendesak seperti setelah terjadinya bencana.

Sistematika penyusunan APBD pada intinya sama dengan sistematika penyusunan APBN, namun lagi-lagi lingkup APBD tentunya tidak seluas lingkup APBN. Urutan penyusunan APBD dimulai dengan Pemerintah Daerah yang bertugas menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), selanjutnya RAPBD tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditinjau, apabila selanjutnya RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD maka kemudian RAPBD akan disahkan menjadi APBD dengan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan setelah disahkan maka APBD akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah untuk dijalankan dalam periode satu tahun kedepan, sedangkan apabila RAPBD yang disusun oleh Pemerintah Daerah tersebut ditolak oleh DPRD maka dalam memanajemen keuangan daerah satu tahun kedepan pemerintah daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki tiga fungsi utama yang harus dapat dipenuhi dan dijalankan dengan baik oleh pengelola keuangan daerah yakni Pemerintah Daerah. Tiga fungsi APBD tersebut antara lain yaitu: 1) Fungsi Alokasi, dalam fungsi ini maka dalam APBD Pemerintah Daerah harus mampu membagi pendapatan keuangan daerah yang masuk ke kelompok-kelompok pengeluaran yang ditetapkan di dalam APBD dengan sebaik-baiknya, hal ini ditujukan supaya APBD dapat berperan untuk meningkatkan perekonomian daerah; 2) Fungsi Distribusi, pemerintah daerah  akan berperan dalam mengatur distribusi atau penyebaran anggaran pendapatan daerah kepada masyarakat daerah dengan cermat dan adil, seperti contohnya pembagian bantuan kebutuhan pokok ataupun subsidi listrik dan BBM kepada masyarakat yang membutuhkan dan berada dalam lingkup daerah tersebut; 3) Fungsi Stabilisasi, dalam fungsi ini diharapkan APBD ini mampu menjadi sebuah alat yang berfungsi untuk menjaga dan memelihara kestabilan atau keseimbangan perekonomian dalam suatu daerah, contohnya saja apabila ada kelonjakan harga pada sebuah produk yang mana produk tersebut merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan naik turunnya harga produk tersebut akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat daerah setempat maka dengan adanya APBD Pemerintah Daerah setempat dapat menggunakan anggaran keuangan daerah ini untuk menstabilkan harga produk tersebut sehingga lonjakan harga yang terjadi masih dapat diseimbangkan dengan perekonomian masyarakat daerah. Ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Lalu apakah ketiga fungsi APBD diatas yang diharapkan untuk dapat dijalankan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah benar-benar sudah berjalan dengan baik diseluruh daerah di Indonesia saat ini? Jawabannya adalah BELUM. Pada kenyataannya ketiga fungsi utama yang saya sebutkan diatas belum sepenuhnya terpenuhi di beberapa daerah di Indonesia. Karena sampai saat ini masih banyak kasus-kasus terkait dana APBD, seperti kasus pengendapan dana APBD yang tidak difungsikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Keadaan seperti apa yang disebut dengan pengendapan Dana APBD? Pengendapan Dana APBD menjadi permasalahan yang paling sering terjadi selain korupsi dana APBD oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengendapan APBD ini merupakan keadaan dimana dana APBD tidak digunakan dengan maksimal oleh Pemerintah Daerah selama periode satu tahun tertentu sehingga pada akhir periode dana APBD yang seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat daerah justru masih memiliki sisa yang akan dikembalikan kedalam APBD bahkan dengan jumlah yang cukup banyak. Hal ini mungkin disebabkan karena Pemerintah Daerah yang kurang maksimal dalam menganggarkan dana APBD untuk pembangunan daerah terkait. Padahal salah satu tujuan dan fungsi yang dimiliki APBD adalah untuk mengatur penganggaran keuangan daerah yang ditujukan untuk mengembangkan, membangun, dan memajukan daerah tersebut. Terutama dengan keadaan saat ini yakni pada keadaan Pascapandemi Covid-19 yang mana sebelumnya sempat terjadi krisis di masyarakat karena pandemi tersebut, maka seharusnya dana APBD mampu dimaksimalkan penggunaannya untuk memperbaiki mengembalikan kondisi perekonomian daerah. Maka terjadinya pengendapan dana APBD ini sangatlah disayangkan, karena artinya Pemerintah Daerah menyia-nyiakan salah satu solusi terbaik untuk memperbaiki keadaan daerah. Dalam hal ini Presiden Jokowi juga telah menegur Pemerintah Daerah dalam beberapa kesempatan mengenai kasus pengendapan dana APBD ini serta menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan APBD dan memaksimalkan penggunaan dana daerah yang memang sudah semestinya digunakan untuk pembangunan daerah dengan maksimal. Selain masalah pengendapan dana APBD ini permasalahan mengenai penggunaan dan pengalokasian dana APBD yang kurang tepat juga masih menjadi momok yang seringkali dijumpai dalam perealisasian APBD. Disisi lain masalah korupsi APBD juga masih sering terjadi. Maka dengan banyaknya permasalahan yang mengelilingi APBD ini hendaknya Pemerintah Pusat segera mengambil langkah tegas dalam mengevaluasi berjalannya APBD dengan menciptakan upaya-upaya yang sekiranya mampu untuk menertibkan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tujuan dan fungsi APBD untuk pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat daerah setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun