Mohon tunggu...
aulia kinanti
aulia kinanti Mohon Tunggu... -

saya perempuan, saya wanita, dan saya muslimah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berhentilah Merokok Sekarang Juga

7 Desember 2014   20:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak diragukan lagi bahwa bahaya rokok semakin besar sampai pada taraf mengancam kehancuran sebuah bangsa. Terutama kehancuran bagi diri sendiri..

Badan kesehatan dunia (WHO) melaporkan bahwa tingkat kematian yang diakibatkan karena mengonsumsi rokok mencapai 2,5 juta orang pertahun. Karena di dalam rokok itu sendiri terdapat zat zat yang bisa merusak tubuh. Mengandung sekian banyak zat kimia yang mengakibatkan banyak penyakit.

Dapat di klasifikasikan organ tubuh yang terkena penyakit.Penyakit pada organ pernapasan, kejiwaan, organ pencernaan, organ penglihatan, dan banyak lagi. Bagi wanita perokok berpeluang besar terkena kanker leher rahim dan kematian bagi janin.

Namun sebagian besar orang di Indonesia mengonsumsi rokok. Padahal mereka mengetahui dampak yang terjadi jika mengonsumsi rokok. Tak hanya pengguna rokok yang membahayakan diri nya. Akan tetapi orang orang yang ada di sekitar orang yang merokok.

Asap yang dikeluarkan dari rokok tersebut mengandung racun yang dihirup masuk kedalam paru paru. dan mengalami masalah pada pernapasan. Tak jarang kita lihat muda mudi, anak anak yang ada di sekitar kita sudah menjadi perokok. Sangat di sayangkan di usia mereka yang masih sangat muda sudah mengenal racun yang sangat berbahaya itu.

Islam melarang dan mengaharamkan merokok. padahal di dalam Al quran tidak ada ayat membahas tentang rokok terlebih mengaharamkannya.mengapa? terdapat firman Allah “janganlah kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian” (An nisa: 29). “jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran”(Al Baqoroh:195).

Di dalam dunia kedokteran juga telah membuktikan bahwa mengonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun