Persaingan usaha memang kerap terjadi dimana-mana. Tidak hanya di perkotaan saja namun dipelosok pun sering terjadi. Dimulai dari persaingan yang tidak sehat sampai ke pertikaian yang menjadi puncaknya. Oleh karena itu hal ini memerlukan sekali tindakan yang benar dan pengawasan yang baik dalam usaha ekonomi non digital ataupun digital.
Akhir-akhir ini kita pahami bersama bahwa ekonomi digital menjadi solusi yang banyak sekali digunakan dalam persaingan usaha. Apalagi semenjak semua sektor hampir dipukul oleh pandemi. Hal ini menyebabkan era digital mengalami percepatan. Dan persaingan usaha pun terus berlanjut demi memacunya bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju.
Yang perlu kita tahu pertama adalah salah satu langkah awal untuk menuju Indonesia maju. Kita harus melakukan persaingan usaha yang sehat, sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi.Â
Dengan cara menunjukkan keunggulan usaha masing-masing dan tidak menjatuhkan usaha orang lain. Kemudian kita harus mengenali pelanggan, tunjukkan keunikkan usaha kita, memahami situasi, jelajahi peluang dan tetap berinovasi. Ini merupakan strategi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha agar tetap bersaing secara sehat dimanapun berada. Termasuk pada saat bersaing dalam ekonomi digital.
Semua dari kita pasti sudah mengenal yang namanya ekonomi digital. Hal ini merupakan kegiatan perekonomian yang memanfaatkan bantuan internet. Dan ekonomi digital ini telah mengubah aktivitas ekonomi menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih mudah dibanding dengan masa sebelumnya.Â
Tinggal lagi yang perlu kita perhatikan adalah bahwa kita harus bersaing secara sehat dan memajukan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan hukum persaingan usaha yang ada di KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Jadi, UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah baik milik perorangan ataupun badan usaha harus diawasi oleh KPPU. Yang mana tujuan dari KPPU adalah untuk meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat dalam mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini di atur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019.
Kemudian, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Oleh karena itu sesuai dengan undang-undang, pelaku usaha harus bersaing secara sehat. Dan pelaku usaha dilarang menawarkan harga atau tarif dalam jumlah dan waktu tertentu baik di ekonomi digital atau pun non digital. Semua harus sesuai dengan peraturan yang ada di KPPU.Â
Hal ini disebut dalam pasal 12. Sebagai pelakau usaha yang baik kita harus patuh dan bersaing secara sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jika peraturan-peraturan ini tidak di patuhi maka akan berimbas pada pencabutan izin usaha.
Jadi itulah mengapa solusi terbaiknya dimanapun melakukan usaha, pelaku usaha harus bersaing secara sehat. Baik pada saat bersaing di dunia ekonomi digital ataupun non digital. Mari kita tunjukkan masing-masing keunggulan usaha tanpa menjatuhkan usaha orang lain. Dan mari kita bersama-sama menuju Indonesia Maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H