Dinamika Pernikahan
Dalam membangun ikatan rumah tangga terdapat dinamika abstrak yang tidak bisa diukur dalam implementasinya. Prosesi kohesi antar subjek perkawinan merupakan urgensi fundamental dalam mewujudkan keluarga yang mitsaqan ghaliza. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya problematika yang muncul mengakibatkan beberapa akibat hukum diantaranya perceraian. Esensi dalam keberlangsungan hubungan rumah tangga bukan sekadar lamanya usia pernikahan yang dijalani oleh kedua pasangan, akan tetapi tentang bagaimana kita saling memahami pasangan, menuangkan kesabaran atas permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga, sehingga bisa menciptakan situasi yang indah kedepannya.
Dalam keluarga terkadang ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga kata cenderung berpikir pragmatis yang mana tujuan akhir dari permasalahan tersebut adalah perceraian. Sehingga setelah perpisahan tersebut terkadang ada suami istri yang masih saling mementingkan egonya dan lupa akan perasaan. Dalam berumah tangga, permasalahan ini adalah hal yang wajar bahkan tidak sedikit yang akhirnya berkeluarga kembali. Islam hadir serta memberikan konsep rujuk yang bisa mengembalikan keutuhan rumah tangga dengan konsensus bersama antara suami istri.
Pengertian Rujuk dan Pelbagai Jenis
Rujuk merupakan upaya untuk berkumpul kembali setelah terjadinya perceraian, para ulama sepakat bahwa rujuk itu diperbolehkan dalam islam. Upaya rujuk ini diberikan sebagai alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah putus. Adapun rujuk memilki dua jenis, yaitu :
- Rujuk thalaq raj'i
- Rujuk thalaq bain
Perbedaan keduanya adalah; rujuk talak raj'i bisa dilakukan melalui ucapan saja, menurut kesepakatan fuqaha, atau bisa juga dilakukan dengan perbuatan, yaitu dengan melakukan persetubuhan dan perbuatan yang lainnya. Tidak diwajibkan memberi mahar ataupun adanya wali pada rujuk talak raj'i. namun jika masa iddah istrinya sudah terlewati (sampai tiga kali suci) maka rujuk suami kepada istri bagaikan talak bain. pada rujuk seperti ini suami harus menggunakan akad perkawinan baru, persetujuan istri, memberi mahar, dan akad walinya menurut Jumhur yang mensyaratkan mesti adanya wali. Hal ini bertentangan dengan madzhab Imam Hanafi. Dan para fuqaha bersepakat bahwa boleh melakukan akad baru kepada istri yang di talak raj'i dengan talak bain, baik pada masa iddahnya ataupun setelahnya. Namun, banyak perbedaan pemahaman ulama mengenai rujuk dengan perbuatan. Menurut jumhur fuqaha rujuk terjadi dengan ucapan ataupun dengan perbuatan, dan termasuk diantaranya khalwat. Tetapi Imam Syafii berependapat tidak sah, karena menurutnya Allah menyuruh supaya rujuk dipersaksikan, sedangkan yang dapat dipersaksikan hanya perkataan. Perbuatan seperti itu sudah tentu tidak dapat dipersaksikan orang lain
Tahapannya Menurut respektif KHI
 Pun, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sistematika tahapan rujuk. Pada pasal 167 Kompilasi Hukum Islam, para pihak terkait harus memenuhi pelbagai tahapan, yakni
- Suami istri yang ingin merujuk bersama-sama mendatangi KUA dan menghampiri pegawai pencatatan sipil dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan berkas lain yang diperlukan.
- Selanjutnya, pegawai pencatatan sipil menyelidiki terkait suami yang ingin merujuk apakah memenuhi syarat-syarat tersebut menurut hukum munakahat.
- Para pihak yang bersangkutan beserta saksi harus menandatangani buku pendaftaran rujuk dan tidak lupa pula suami yang mengucapkan rujuk.
- Setelah semua selesai, pegawai pencatatan sipil memberikan nasihat kepada suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Setelah tahapan-tahapan yang terdapat pada pasal 167 Kompilasi Hukum Islam dilakukan, kemudian dilanjutkan pada pasal 169. Terdapat dua tahapan mendasar terkait administrasi berkas dari pegawai pencatat nikah terhadap pengadilan agama, yakni
Pertama, pegawai pencatat nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan buku pendaftaran rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.