[caption caption="Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Drs. H. Muh. Agus Salim, MPd. bersama Staff Penais, Zakat dan Wakaf Provinsi Banten (Dokpri)"][/caption]Luas lahan wakaf di seluruh Indonesia bila disatukan berdasarkan data BWI Pusat (Badan Wakaf Indonesia) tidak kurang hampir 5 kali luas kota Jakarta atau sekitar 3.492.045.373 M2. Suatu potensi besar bila lahan tersebut dikembangan menjadi lahan produktif yang kemudian hasilnya didistribusikan untuk kepentingan umat Islam Indonesia. Lahan wakaf yang ada selama ini dan hampir tersebar di seluruh Indonesia masih terfokus pada pemakaian lahan kuburan umum, masjid dan pesantren dan belum bergeser pada mindset mengembangkan lahan menjadi produktif yang hasilnya dikembalikan untuk membiayai kepentingan umat.
Padahal jauh sebelumnya berabad lampau Sayyidina telah memberikan contoh lewat pemberdayaan tanah wakafnya sebagaimana yang tersirat dalam hadits: Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata, "Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang mana saya tidak memperoleh harta yang paling berharga bagiku selain sebidang tanah ini, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan sebidang tanah ini?” Lalu beliau bersabda, "Jika engkau menghendaki wakafkanlah tanah tersebut (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya," Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara`, kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, apabila dia memakan sebagian hasilnya secara ma'ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya (HR. Bukhori Muslim).
[caption caption="Ka Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Drs. H. Muh. Agus Salim, MPd. (dokpri)"]
[caption caption="Kasi Penais, Zakat dan Wakaf Kemenag Banten, Dra. Aaf Tafriziah, Mpd (dokpri)"]
Kondisi inilah yang kemudian mendorong Kemenag Provinsi Banten Bidang Penais, Wakaf dan Zakat menyelenggarakan “Pembinaan Program Pemberdayaan Wakaf” dengan menghadirkan 40 peserta seminar yang terdiri dari Kasi Kabupaten/Kota yang menangani wakaf, Nadzir produktif (perorangan dan yayasan) dan nadzir strategis (Yayasan dan perorangan) yang bertujuan meningkatkan pengelolaan harta benda wakaf secara produktif.
Acara pembinaan yang dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Drs. H. Muhammad Agus Salim, MPd. pada hari Selasa, 29 Maret 2016 di Hotel Wisata Baru Serang dan akan berakhir pada 31 Maret 2016 hari ini mendatangkan beberapa nara sumber yang terdiri dari beberapa praktisi wakaf produktif dari Center Waqf Bani Umar, sebuah lembaga wakaf yang dimotori keluarga besar mantan wakil presiden Umar Wirahadikusuma dan praktisi wakaf dari BWI sendiri termasuk direktur BWI sendiri bapak DR. H. Suardi Abbas, SH, MH.
[caption caption="Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, DR, Suaidi Abbas, SH. MH (dokpri)"]
Lahan Wakaf di Banten
Berdasarkan data yang dirilis Kepala Seksi Penais, Zakat dan Wakaf Dra. Aaf Tafriziah, MPd. Banten sendiri memiliki lahan wakaf yang cukup signifikan untuk dikembangkan menjadi lahan produktif yaitu seluas 38,719,601 M2 (Data Penais Zakat&Wakaf,2015) yang tersebar di 8 (delapan) wilayah kabupaten/kota yang ada di Banten. Sebagian besar masih tidur dan ada beberapa yang sudah mengembangkan tanah wakafnya menjadi produktif seperti PPS At-Taqwa yang mengembangkan lahannya menjadi lahan ternak kambing Ettawa dan Yayasan Amal Sejahtera Serang dengan kolam ikan Lele serta pemanfaatan lahan kosong di halaman masjid menjadi ruko yang berada di lokasi wakaf Tangsel.