Mohon tunggu...
Tubagus Encep
Tubagus Encep Mohon Tunggu... profesional -

Asal Pandeglang, Kakek 1 Cucu, belajar mengajar di madrasah dan ingin terus belajar............E-mail: tebe.ncep@gmail.com, Twitter: @TebeNcep IG: tubagusencep

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Pegadaian: Menyelesaikan masalah tanpa masalah

3 Juli 2015   00:12 Diperbarui: 3 Juli 2015   00:12 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebutuhan seseorang akan dana tunai yang cepat saat ini terutama menjelang hari raya, seperti kebutuhan lebaran, pembayaran THR, mudik dan sebagainya, bisa cepat diperoleh apabila orang tersebut memiliki surat-surat kendaraan sejenis BPKB sebagai jaminannya. Beragam penawaran jaminan BPKB ada diseluruh pelosok negeri ini dengan penawaran kemudahan bertransaksi hingga suku bunga rendah sebagai daya tariknya.

Bagimana dengan mereka yang tidak memiliki BPKB kendaraan namun berkeinginan memiliki dana tunai dengan cepat, jangan khawatir sesungguhnya ada lembaga sejenis bank yang dapat memberikan solusi dengan tanpa banyak masalah dan pengurusan yang juga tanpa masalah yaitu: PEGADAIAN.

Dari pegadaian-lah kita bisa mencari solusi mendapatkan dana tunai dengan barang-barang kita sebagai jaminannya. Bukan saja suku bunganya lebih rendah dari lembaga keuangan swasta/sejenisnya namun juga pegadaian adalah lembaga plat merah yang tentu saja jaminannya sangat bagus serta efesiensi waktu yang hanya membutuhkan antara 15 menitan, kebutuhan akan dana tunai bisa segera terealisir.

 

Yuk kita kita kenali pegadaian itu apa? Pegadaian adalah satu lembaga keuangan non bank yang kegiatan utamanya menyediakan dana (pembiayaan) bagi masyarakat luas, untuk tujuan konsumsi, produksi, maupun berbagai tujuan lainnya.

Perum Pegadaian termasuk dalam kategori lembaga keuangan karena transaksi pembiayaan yang diberikan oleh Pegadaian mirip dengan pinjaman kredit melalui bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa . Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak .

 

Apa saja yang bisa digadaikan? Mari kita intip sedikit, barang tersebut antara lain:

• Barang Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.

• Kendaraan

• Barang elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun