Mohon tunggu...
Tubagus Encep
Tubagus Encep Mohon Tunggu... profesional -

Asal Pandeglang, Kakek 1 Cucu, belajar mengajar di madrasah dan ingin terus belajar............E-mail: tebe.ncep@gmail.com, Twitter: @TebeNcep IG: tubagusencep

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Inilah Mata Uang Rupiah yang Tidak Laku di 2014

2 Januari 2014   16:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:14 3777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mata uang Rupiah yang ditarik dari peredaran (sumber foto: viva.news.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="599" caption="Mata uang Rupiah yang ditarik dari peredaran (sumber foto: viva.news.com)"][/caption] Mengacu pada peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 maka pemerintah melalui Bank Indonesia akan mencabut/menarik secara resmi 4 jenis uang  pecahan kertas terbitan emisi (TE) tahun 1998 dan 1999. Jenis mata uang pecahan kertas tersebut antara lain: 1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 2. Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 3. Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 4. Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 Penarikan dan pencabutan mata uang rupiah ini merupakan upaya rutin yang dilakukan Bank Indonesia berdasarkan masa edar uang tersebut yang sudah lumayan lama dan pertimbangan dengan semakin berkembangnya teknologi pengaman (securityt features) pada uang. Maka berdasarkan peraturan itu terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 ke empat mata uang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Tentu saja bagi masyarakat yang yang masih menyimpan dan memegang uang terbitan emisi tahun 1998-1999 tersebut tidak perlu khawatir, karena uang jenis tersebut bisa kita tukarkan dengan jumlah nominal yang sama di kantor-kantor BI terdekat hingga tanggal 30 Desember 2018. [caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Tenggat waktu penukaran uang (sumber:vivanews.com)"]

Tenggat waktu penukaran uang (sumber:vivanews.com)
Tenggat waktu penukaran uang (sumber:vivanews.com)
[/caption] Pengumuman ini berdasarkan info terbaru Bank Indonesia (lihat di sini) tertanggal 24 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Selamat menukarkan uang anda, atau bila pembaca tak memerlukannya bisa anda berikan pada kaum miskin dan papa di sekitar lingkungan pembaca semua dan berikan petunjuk agar mereka bisa menukarkannya dengan nilai yang sama heheheheh..... Salam hangat dan selamat beraktifitas Tulisan lomba:

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun