Oleh : Ira Alia Maerani & Tubagus Alwasi'i
 Â
Setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak ada dikandungan ibunya. Hak tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain juga wajib menghormati hak tersebut. Hak itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia atau HAM. Hak asasi manusia meliputi hak sipil dan politik, misalnya hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi.Â
Selain itu, terdapat  hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan. Pada dasarnya Hak Asasi Manusia sangat penting untuk mengatur hidup manusia.
Sila ketiga dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Hubungan antara hak asasi manusia dengan sila ketiga yaitu sebagai warga negara harus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga Bangsa Indonesia bisa lebih baik. Maka sebaiknya setiap warga Indonesia tidak malu bersosialisasi dan bergaul dengan sesame untuk membangun tali persaudaraan.Â
Dengan menciptakan tali persaudaraan yang erat maka akan terbentuk persatuan dan kesatuan. Setiap warga negara juga  berhak mendapat rasa aman, meski terdapat perbedaan asal daerah, ras, warna kulit, agama, bahasa, budaya, dan lain sebagainya.
(Penulis:Â Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula);Â Tubagus Alwasi'i, mahasiswa Prodi Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H