Mohon tunggu...
wiezkf
wiezkf Mohon Tunggu... Human Resources - Open Observer

Pengamat bebas dengan imajinasi liar, penulis lepas yang tangannya sering nyasar ke keyboard, data analyst yang suka ngulik angka sampai mau minta cuti, dan reviewer jurnal bereputasi yang hobi debat sama teori!. Cukup dengan laptop, kopi, dan rasa ingin tahu, analisis data serta ulasan jurnal jadi petualangan epik penuh plot twist, di mana statistik sering menyerah bilang, “Skip, aku nyerah!” 😂☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Etika dan Integritas ASN: Pungutan Liar SKP

9 Oktober 2024   05:30 Diperbarui: 8 Januari 2025   20:10 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly saat pimpin Apel Pagi di halaman Kantor Kecamatan Ternate Barat, Senin 1 Juli 2024. (rri.co.id/Bucek)

Awal tahun 2025 membawa berbagai dinamika baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang Lingkup Pemerintah Kota Ternate, Kecamatan Ternate Barat. Namun, di tengah antusiasme untuk memulai tahun dengan semangat baru, muncul keluhan terkait kewajiban pembayaran sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dalam proses pengusulan "Sasaran Kinerja Pegawai" (SKP). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan PNS, terutama bagi mereka yang merasa terbebani namun tidak memiliki kapasitas untuk membantah atau menyampaikan komplain secara terbuka.

Kondisi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi para PNS dalam menjalankan tugas administratif mereka, di mana ada potensi ketidakjelasan prosedur yang berimbas pada ketidaknyamanan. Di sisi lain, fenomena ini juga mengundang perhatian untuk mengevaluasi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kewajiban administratif yang terkait dengan karier mereka. Apakah ini mencerminkan kebutuhan akan pembenahan sistem atau hanya miskomunikasi yang terjadi di tingkat pelaksana? Bagaimana dampaknya terhadap semangat kerja dan kepercayaan mereka terhadap sistem pemerintahan? 

Tulisan ini mencoba dan berupaya mengulas fenomena tersebut secara profesional, mengangkat suara para PNS yang terpengaruh, serta menawarkan refleksi untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Fenomena ini layak menjadi perhatian kita semua untuk menciptakan sistem yang lebih baik.

 

APA ITU SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)?

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dokumen wajib bagi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, penyusunan SKP bertujuan untuk memastikan setiap individu ASN memenuhi target kinerja yang sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Dalam konteks Pemerintah Kecamatan Ternate Barat, muncul pertanyaan tentang apakah proses penyusunan SKP melibatkan biaya tertentu dan jika iya, berapa nominalnya serta dasar hukum yang mendukungnya.

1. Apakah Penyusunan SKP Harus Dikenakan Biaya?

Secara normatif, penyusunan SKP tidak memerlukan biaya tambahan karena merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab ASN yang diatur dalam regulasi. PP Nomor 30 Tahun 2019 menegaskan bahwa penilaian kinerja, termasuk penyusunan SKP, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa beban finansial tambahan bagi ASN. Dengan demikian, pembebanan biaya kepada ASN untuk proses penyusunan SKP tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

2. Bila Dikenakan Biaya, Berapa Nominal harus Dibayarkan?

Jika terjadi pembebanan biaya, nominal yang dikenakan seharusnya didasarkan pada aturan yang sah, seperti Peraturan Menteri atau Keputusan Walikota yang mengatur pengelolaan administrasi ASN. Namun, hingga saat ini, tidak ada regulasi resmi yang menetapkan nominal tertentu untuk proses penyusunan SKP. Oleh karena itu, pembayaran sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) yang diduga dilakukan di Kecamatan Ternate Barat menjadi pertanyaan besar terkait legalitasnya.

3. Dasar Hukum untuk Pembiayaan SKP

Dasar hukum yang relevan dalam proses penyusunan SKP meliputi:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengharuskan digitalisasi layanan administrasi, termasuk SKP, untuk mengurangi potensi korupsi.
  • PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang tidak mencantumkan biaya penyusunan SKP.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, yang mengatur mekanisme penyusunan SKP secara efisien tanpa biaya tambahan.
  • Keputusan Walikota Ternate, jika ada, yang dapat menjadi pedoman spesifik untuk kebijakan lokal.

Namun, hingga artikel ini ditulis, tidak ditemukan peraturan yang mengatur pembebanan biaya penyusunan SKP di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

4. Dugaan Pungli (Pungutan liar) internal

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh bahwa laporan adanya kewajiban pembayaran Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kecamatan Ternate Barat untuk proses SKP menimbulkan dugaan pelanggaran etika dan administrasi. Berdasarkan asas profesionalitas dan transparansi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar birokrasi. ASN memiliki hak untuk mendapatkan layanan administrasi tanpa dipungut biaya yang tidak diatur dalam regulasi.

5. Langkah dan Tindakan Pencegahan (Preventive) 

Untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran serupa yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang, beberapa langkah strategis dapat diambil:

  • Audit Internal dan Investigasi: Dilakukan audit internal terhadap proses penyusunan SKP di Kecamatan Ternate Barat oleh Inspektorat Kota Ternate untuk mengidentifikasi pelanggaran administratif.
  • Sosialisasi Regulasi: Memberikan pemahaman kepada seluruh ASN mengenai regulasi yang berlaku, termasuk hak dan kewajiban dalam proses penyusunan SKP. Pelatihan dapat dilakukan untuk memastikan semua ASN memahami mekanisme yang sesuai.
  • Penerapan SPBE: Meningkatkan digitalisasi administrasi melalui "Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik" (SPBE), yang memungkinkan ASN menyusun SKP secara mandiri tanpa intervensi pihak ketiga.
  • Sanksi bagi Pelanggar: Jika terbukti adanya pungutan liar, pemberian sanksi tegas kepada oknum yang terlibat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  • Layanan Pengaduan: Membuka kanal pengaduan bagi ASN untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif terkait penyusunan SKP dan atau permasalahan-permasalahan universal lainnya yang berpotensi merugikan ASN moral maupun materi. Pengaduan ini dapat ditangani langsung oleh Inspektorat atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Menggunakan pendekatan berbasis transparansi dalam proses penyusunan SKP dengan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan tidak ada pungutan liar.
6. Apa yang dilakukan bila telah membayar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun