Mohon tunggu...
Aa
Aa Mohon Tunggu... Peneliti -

asdhashd

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Beberapa Alasan Mengapa PTN berkualitas itu harus Otonom?!

12 Mei 2014   01:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:36 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tulisan ini saya tulis ketika sedang melakukan perjalanan Yogyakarta-Jakarta, seusai menghadiri Forum Mahasiswa Ekonomi Indonesia di UGM, salah satu kampus yang dinyatakan sebagai kampus otonom, sesuai dengan amanat UU 12 tahun 2012.
**
Hal yang pertama harus dicatat adalah tidak semua universitas berhak menyandang hak untuk otonom, entah itu otonom keuangan, operasional, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan lain lain. Hanya universitas yang “mampu” saja harus diberikan hak untuk mandiri. Universitas yang masih belum, jangan.

Analogi: Kerangka Konseptual & Filosofis

Misalkan BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa UI) adalah UI. Direktorat kemahasiswaan adalah Dirjen Dikti. Begitu juga dengan BEM-“ fakultas lain, adalah PTN lain di Indonesia.

BEM UI memiliki sistem internal yang mandiri dan telah terbentuk. Dimulai dari dasar organisasi, keanggotaan, kendali keuangan, standar operasional baku, dan lain lain. Hanya saja dalam mengelola internal organisasi, BEM UI sering kali tekendala dengan proses koordinasi dengan Direktorat kemahasiswaan yang membuat proses menjadi terlambat, malah terkadang rencana BEM UI untuk melakukan langkah stratejik sering dimentahkan oleh Direktorat Kemahasiswaan.

Contoh: BEM UI ingin mengadakan acara grand-teambuld untuk internal fungsionaris organisasi, agar menjadi api semangat bagi fungsionaris dalam untuk awal periode. Sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan oleh Dirmawa, setiap pengeluaran di diatas 5 juta harus mendapat izin dari Kepala pusat kegiatan kemahasiswaan, Dirmawa. JIka tidak dapat izin, maka artinya rencana/program mahasiswa tidak diizinkan untuk dilaksanakan

.Untuk pengeluaran diatas 10 juta, ketentuannya adalah diharuskan mendapat izin dari Kepala Pusgiwa dengan tembusan langsung kepada Direktur Kemahasiswaan UI. Begitupun birokrasinya meningkat seiring nominal pengeluaran yang dikeluarkan semakin besar.

BEM UI adalah UI. Direktorat kemahasiswaan adalah Dirjen Dikti. Proker grandtimbil adalah program stratejik UI. Aturan izin untuk 5 juta, 10 juta, kurang lebih adalah contoh aturan antara Pemerintah dan UI. Dengan asumsi BEM UI adalah organisasi yang sudah settle, bukankah bukankah sudah sepantasnya BEM UI wajar untuk mengelola urusan internalnya dengan mandiri? Bukankah proses proses diatas membuat urusan domestik BEM UI menjadi lebih birokratis dan bergerak lambat? Bukankah sekelumit proses ini akan membuat BEM UI menjadi sulit untuk merangkak menggapai kualitas? Bukankah dengan proses yang rumit ini akan membuat BEM UI menjadi sulit meningkatkan daya saing?

Ya sama, UI menurut saya adalah PTN yang telah mampu untuk mandiri. UI sudah punya sistem pengelolaan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Dengan peran pemerintah masih terus bercampur pada urusan keuangan dan operasional UI, jelas akan membuat UI sulit untuk meningkatkan daya tawar dan saing, akhirnya sulit untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Pemerintah tetap punya tanggung jawab dalam “penyelenggaraan” pendidikan tinggi, namun “pengelolaan” silahkan ada baiknya diberikan bagi PTN yang “mampu” untuk mandiri.

PTN yang capable, jelas tahu kemana arah PTN nya untuk berdiri. Visi misi apa yang akan dicapai, program kerja apa yang menunjang, struktur rektorasi apa yang dibutuhkan, serta sistem kendali yang diperlukan.

Jika PTN telah mampu dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, lantas mengapa kita mengizinkan partisipasi pihak eksternal (pemerintah) untuk mengelola urusan dalam negeri kita? Jika provinsi Jawa timur sudah mampu mengatur urusan dirinya, lantas mengapa harus ada peran besar pemerintah pusat? Mengapa kita izinkan Direktorat kemahasiwaan untuk mengelola BEM UI jika kita tahu dan sadar BEM UI adalah organisasi yang sudah mampu untuk mandiri? Mengapa anak yang telah berpendidikan, mapan secara ekonomi, telah menikah, namun keuangannya masih terus diatur-atur orang tuanya?
Otonomi itu keharusan, jika entitas termaksud sudah layaknya untuk mandiri.

UI itu Nirlaba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun