Mohon tunggu...
Aa
Aa Mohon Tunggu... Peneliti -

asdhashd

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenaikan Tarif Royalti Batubara dan APBN Indonesia

23 Juli 2014   16:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:29 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_334805" align="alignnone" width="673" caption=""][/caption]

Tarif royalti yang berlaku sebelumnya untuk pelaku usaha pemegang IUP adalah 3-7% dari nilai penjualan. Tarif 3% diterapkan untuk royalti IUP <5100 Kkal, 5% untuk 5100-6100 Kkal, dan >6100 Kkal dikenakan tariff 7%. Sementara untuk pemegang PKP2B tarif royalti yang berlaku adalah 13.5%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012. Pemerintah dan DPR berniat untuk menaikkan tarif royalti pemegang IUP dari 3-7% menjadi 10-13.5%, serupa dengan pelaku usaha pemegang PKP2B (pemerataan royalti untuk semua kalori dan jenis usaha).


Untuk dapat mengamati potensi kenaikan pendapatan negara, perlu dianalisis terlebih dahulu realisasi royalti batubara Indonesia dari tahun ke tahun dengan menggunakan tarif 3-7% untuk IUP, dan 13.5% untuk PKP2B.


[caption id="attachment_334808" align="alignleft" width="475" caption=""]

1406081902743252312
1406081902743252312
[/caption]


Pada tahun 2012, realisasi royalti untuk pelaku usaha pemegang IUP ada sekitar 269 juta USD, jika dirupiahkan ada pada kisaran 2,58 triliun (asumsi Rupiah TA 2012: 1$= 9600). Angka 2.58 triliun itupun dengan asumsi bahwa selisih kurang bayar, yang sekitar 1.43 triliun itu pemerintah tidak melakukan penagihan. Berbicara masalah tagihan pembayaran royalti yang terlambat dan pelaku usaha yang tidak patuh, adalah kajian tersendiri.


Pada RAPBN-P 2013, penerimaan atas royalti batubara ditargetkan sebesar 2.45 triliun. Kemudian pada APBNP 2013 ditargetkan penerimaan royalti mineral dan batubara secara keseluruhan yakni 17.4 triliun, meningkat 14% dari realisasi pada tahun 2012. Berdasar data terbaru yang dipublikasikan Biro Komunikasi Kemenkeu, realisasi APBN 2013 per 31 desember sekitar 352 triliun rupiah, meningkat 3.7 triliun dari target pada APBNP 2013. Pencapaian tersebut berasal dari meningkatnya PNBP dari sumber daya alam.


Dengan kebijakan revisi PP no 9 tahun 2012, yakni penaikan tarif ini maka dapat diekspektasikan kenaikan pendapatan royalti batubara IUP sekitar menjadi Rp 4 triliun (Susilo Sitowo, Wamen ESDM), artinya ada peningkatan sekitar 1.5 triliun efek dari kenaikan tarif royalti batubara. Asumsi kenaikan tariff ini menurut Kementerian ESDM telah dimasukkan kedalam APBN 2014.


Dalam RAPBN 2014 sendiri telah ditargetkan pendapatan negara dari sumber daya alam non migas mineral dan batubara adalah 21.3 triliun, meningkat dibandingkan target pada APBNP 2013 yang 18.1 triliun. Hal ini berarti ada peningkatan target pendapatan minerba sekitar 3.2 triliun. Peningkatan ini jelas salah satu faktornya didorong oleh kenaikan tarif royalti batubara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun