Mohon tunggu...
Newbie
Newbie Mohon Tunggu... -

Aliran Naturalisme

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sepenggal Cerita Negeri Ini [Part II]

24 Mei 2016   16:14 Diperbarui: 24 Mei 2016   17:40 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah tempat dengan keindahan (sumber foto : plus.google.com)

Setelah sebelumnya [Aku] Bidadari Surga Suami Ku sebuah potongan kisah, Sepenggal Cerita Negeri Ini pada part I, kini akan saya lanjut potongan kisah pada Part II ini.

Pembuka

Pendidikan adalah kebutuhan hidup yang dibutuhkan oleh semua manusia yang bernyawa baik itu yang berada pada level masyarakat menengah ke bawah maupun masyarakat menengah atas. Kewajiban dari menuntut ilmu pendidikan di Indonesia sendiri telah di muat dalam UUD 1945 dan terdapat pada pasal-pasal yang menguatkan hal itu.

Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen’s right)  pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen

Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”

Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Sebagaimana diuraikan pada bagian lain, pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.

UUD 1945 menegaskan hanya ada satu sistim pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Satu sistim pendidikan nasional diperlukan agar bangsa Indonesia yang amat majemuk itu dapat terus mengembangkan persatuan kebangsaan yang menghormati kemajemukan dan kesetaraan sesuai dengan sasanti “bhinneka tunggal ika.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun