Mohon tunggu...
Newbie
Newbie Mohon Tunggu... -

Aliran Naturalisme

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sepenggal Cerita Negeri Ini [Part II]

24 Mei 2016   16:14 Diperbarui: 24 Mei 2016   17:40 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai muatan lokal dalam sistim pendidikan nasional di daerah-daerah dapat diadakan sepanjang merupakan imbuhan dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila yang menghormati kemajemukan, kesetaraan dan persatuan.

Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi rakyat keseluruhan dengan perhatian utama pada rakyat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Jika ketentuan UUD 1945 itu dicermati maka  mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap orang dan bagi warganegara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban. Menghalangi dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya.

Sejalan dengan  itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, yaitu sedikit-dikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945). ( Sumber : Kenali Hak dan Tanggung Jawab Anda: Hak untuk Mendapat Pendidikan).

Pada ajaran Islam ada sebuah hadist yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada pra sahabatnya tersebut adalah “ Tuntutlah ilmu sampai ke liang lahat “ dan yang paling terkenal adalah “ tuntutlah ilmu sampai ke Negeri China “. Dari dua perkataan itu dapat disimpulkan bahwa sangatlah penting menuntut ilmu pendidikan ketika semasa hidup ini.

Dimana tak ada batasan sampai 12 tahun saja namun setelah 12 tahun pun kita harus tetap menuntut ilmu itu sendiri. Pemahaman makna di Negara Indonesia yang mewajiban bagi warga Negara Indonesia untuk menuntut ilmu 12 tahun seakan hanya 12 tahun saja yang wajib untuk menuntut itu, namun setelah 12 tahun tidak menjadi kewajiban bagi Negara Indonesia. Padahal makna sebenarnya adalah menuntut ilmu wajib bagi seluruh insan manusia yang tak ada batasannya.

Selain belajar ilmu formal saja, kita juga di tuntut untuk menuntut ilmu agama maupun ilmu sosial yang berfungsi untuk melengkapi keilmu yang kita  tuntut ini. Dengan adanya ilmu agama dan ilmu sosial yang dipelajari itu adalah untuk lebih bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari kita.

Dalam menuntut ilmu itu sendiri, kita di tuntut untuk adanya keselarasan antara ilmu dunia dan akhirat, dimana ilmu dunia menyangkut ilmu pendidikan dan sosial sedang untuk akhirat adalah menyangkut ilmu agama itu sendiri.

Di Negara Indonesia karena tidak hanya satu agama saja tapi mayoritas agama penduduknya adalah Islam, bagi penduduk yang non Islam pun di tuntut untuk mempelajari ilmu keagamaan yang berdasarkan keyakinan masing-masing.

Dalam menuntut ilmu dunia yang berfungsi untuk penerapan dalam kehidupan sehari-hari yang kita jalani. Selain untuk penerapan dalam kehidupan sehari-hari ilmu pendidikan juga berfungsi untuk bersosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pada kehidupan di dunia ini kita tidak hidup sendiri melainkan haruslah saling bersosial karena ada orang lain yang hidup berdampingan dengan kita. Baik itu kehidupan yang berdampingan dengan sesama penganut beragama maupun yang tidak seagama sekalipun. Dan apa lagi di Negara Indonesia yang masih adanya ketimpangan sosial dalam kehidupan sehari-hari sudah sepatutnya ilmu sosial ini penting dalam kehidupan kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun