Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dominasi Big Tech dan Tantangan Regulasi Antitrust di Indonesia

3 September 2024   06:20 Diperbarui: 3 September 2024   06:35 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, hukum antitrust telah menjadi salah satu topik paling hangat di ranah hukum global. Perusahaan teknologi besar atau yang sering disebut Big Tech, seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple, telah menjadi target utama dari berbagai upaya regulasi dan investigasi antitrust. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, tetapi juga mulai dirasakan di Indonesia. Diskusi mengenai pengaruh besar dari platform digital terhadap ekonomi lokal semakin intensif, dengan banyak pihak menyerukan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk menjaga persaingan yang sehat.

Dominasi Big Tech dan Dampaknya di Indonesia

Perusahaan-perusahaan teknologi besar memiliki pengaruh yang luar biasa terhadap berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Google, misalnya, hampir memonopoli pasar pencarian internet dan periklanan digital. Facebook dan Instagram, yang berada di bawah naungan Meta, menguasai pasar media sosial, sementara Amazon mulai memperluas pengaruhnya di sektor e-commerce. Selain itu, platform-platform ini juga memberikan dampak signifikan terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, baik dalam hal peluang maupun tantangan.

Peluang dan Tantangan bagi UMKM

Bagi banyak UMKM, platform digital seperti Google, Tokopedia, dan Instagram adalah sarana penting untuk memasarkan produk mereka secara luas. Namun, dominasi perusahaan besar ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Dengan algoritma yang lebih menguntungkan pemain besar, UMKM sering kali kesulitan untuk bersaing di pasar yang sama. Akibatnya, potensi untuk monopoli semakin nyata, di mana hanya segelintir perusahaan besar yang menguasai pasar.

Sebagai contoh, Google telah menghadapi kritik internasional atas praktik-praktik yang dianggap sebagai monopoli, seperti penempatan iklan yang menguntungkan mereka sendiri dibandingkan dengan bisnis kecil. Hal ini tentu berdampak pada daya saing UMKM di Indonesia yang sangat bergantung pada visibilitas online

sco.wikipedia.org
sco.wikipedia.org

Regulasi Antitrust di Indonesia, Sejauh Mana Perkembangannya?

Di Indonesia, hukum antitrust diatur oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memiliki mandat untuk memastikan bahwa persaingan usaha berjalan secara adil, dan bahwa tidak ada entitas yang mendominasi pasar secara tidak sehat. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi KPPU adalah menyesuaikan regulasi yang ada dengan kompleksitas yang ditimbulkan oleh ekonomi digital dan dominasi platform-platform teknologi besar.

Hingga saat ini, KPPU telah menindak sejumlah kasus terkait praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, tetapi kebanyakan dari kasus tersebut masih terkait dengan industri tradisional. Misalnya, KPPU lebih sering menangani kasus-kasus di sektor telekomunikasi, manufaktur, dan jasa keuangan dibandingkan dengan sektor digital yang lebih baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun