Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Dominasi Big Tech dan Tantangan Regulasi Antitrust di Indonesia

3 September 2024   06:20 Diperbarui: 4 September 2024   09:40 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI Perusahaan teknologi besar Big Tech, seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple | Image PIXABAY

Regulasi Antitrust di Indonesia, Sejauh Mana Perkembangannya?

Di Indonesia, hukum antitrust diatur oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memiliki mandat untuk memastikan bahwa persaingan usaha berjalan secara adil, dan bahwa tidak ada entitas yang mendominasi pasar secara tidak sehat. 

Namun, tantangan terbesar yang dihadapi KPPU adalah menyesuaikan regulasi yang ada dengan kompleksitas yang ditimbulkan oleh ekonomi digital dan dominasi platform-platform teknologi besar.

Hingga saat ini, KPPU telah menindak sejumlah kasus terkait praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, tetapi kebanyakan dari kasus tersebut masih terkait dengan industri tradisional. 

Misalnya, KPPU lebih sering menangani kasus-kasus di sektor telekomunikasi, manufaktur, dan jasa keuangan dibandingkan dengan sektor digital yang lebih baru.

Namun, dengan meningkatnya pengaruh Big Tech, ada dorongan yang semakin kuat untuk memperluas cakupan hukum antitrust di Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana merumuskan regulasi yang efektif tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat

Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum antitrust di Indonesia, terutama terhadap Big Tech, menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan infrastruktur hukum dan teknis yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan teknologi canggih. Indonesia masih berada dalam tahap awal dalam hal memahami dan mengatur algoritma kompleks yang digunakan oleh Big Tech untuk mengontrol pasar.

Selain itu, ada kebutuhan untuk koordinasi internasional, mengingat sifat global dari perusahaan-perusahaan ini. Regulasi yang hanya diterapkan di satu negara mungkin tidak cukup efektif untuk mengendalikan dampak Big Tech yang beroperasi secara global. Hal ini juga memerlukan kerjasama antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi persaingan, tetapi juga hak konsumen.

Di samping itu, tantangan politik dan ekonomi juga menjadi pertimbangan. Pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana regulasi antitrust dapat mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor teknologi yang merupakan salah satu pendorong utama ekonomi digital di Indonesia.

Hukum antitrust memainkan peran penting dalam memastikan persaingan usaha yang sehat, terutama di era digital di mana Big Tech memiliki pengaruh yang sangat besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun