Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelecehan Seksual di Era Digital

11 Mei 2023   17:01 Diperbarui: 11 Mei 2023   17:12 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun emosional. Dalam era digital, pelecehan seksual juga semakin sering terjadi, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pelecehan seksual dalam era digital dalam sudut pandang hukum.

Pelecehan seksual dalam era digital dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti mengirimkan gambar atau pesan yang tidak pantas secara seksual, meminta foto telanjang, melakukan pemerasan seksual, atau bahkan melakukan pemerkosaan maya. 

Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang dikenal atau bahkan orang yang belum pernah dikenal sebelumnya. Dalam sudut pandang hukum, pelecehan seksual dalam era digital merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana. 

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelecehan seksual dalam era digital termasuk dalam kategori tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dapat diterapkan pada pelaku pelecehan seksual dalam era digital dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. 

Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pelecehan seksual tersebut. Namun, untuk dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual dalam era digital, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah masalah bukti yang sulit untuk diperoleh. 

Oleh karena itu, penting bagi korban untuk segera melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, seperti tangkapan layar atau rekaman suara.

Selain itu, pelaku pelecehan seksual dalam era digital seringkali sulit diidentifikasi karena dapat menggunakan akun palsu atau anonim. Oleh karena itu, pihak yang berwenang harus melakukan penyelidikan yang intensif untuk dapat mengidentifikasi pelaku dan membawa mereka ke pengadilan. 

Dalam menghadapi masalah pelecehan seksual dalam era digital, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya pelecehan seksual di dunia digital dan memberikan pendidikan yang tepat kepada anak-anak dan remaja tentang cara menghindari tindakan pelecehan seksual dan cara melaporkannya jika menjadi korban.

Selain itu, sebagai masyarakat, kita juga harus menghormati privasi dan batas-batas pribadi orang lain dalam dunia digital. Mengirim pesan atau gambar yang tidak pantas secara seksual, meminta foto telanjang, atau bahkan memeras secara seksual dapat menyebabkan kerugian yang besar pada korban dan dapat merusak reputasi dan karir mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun