Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesai, Pilihan Terakhir atau Solusi Terbaik?

16 Februari 2023   06:00 Diperbarui: 16 Februari 2023   06:16 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjara seumur hidup adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang karena melakukan kejahatan yang sangat serius. Hukuman ini biasanya dijatuhkan pada pelaku kejahatan yang dianggap tidak dapat diperbaiki dan dianggap berbahaya bagi masyarakat. 

Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemasyarakatan.

Dasar hukum untuk penjara seumur hidup terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang menyebutkan bahwa hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan adalah pidana penjara, pidana denda, atau pidana kurungan. 

Selain itu, Pasal 10A KUHP juga menetapkan bahwa hukuman penjara seumur hidup dapat dijatuhkan jika kejahatan yang dilakukan sangat serius seperti pembunuhan, perampokan dengan kekerasan, atau terorisme. Dalam praktiknya, penjara seumur hidup di Indonesia dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan. 

Pada saat masuk penjara, narapidana diberikan nomor induk kependudukan (NIK) dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Selain itu, setiap tahun, para narapidana menjalani pemantauan kesehatan dan dilakukan evaluasi terhadap perilaku mereka.

Namun, walaupun hukuman penjara seumur hidup sudah diatur dalam KUHP, pada kenyataannya, masih ada beberapa isu terkait dengan pelaksanaannya. Salah satunya adalah terkait dengan jumlah narapidana yang dihukum penjara seumur hidup. 

Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, pada tahun 2020 terdapat sekitar 6.000 narapidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di seluruh Indonesia. Jumlah ini dianggap masih terlalu banyak dan menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain itu, terdapat isu terkait dengan kondisi di dalam penjara. 

Pada umumnya, kondisi di dalam penjara di Indonesia masih sangat buruk, dengan kepadatan yang tinggi, kurangnya sanitasi yang memadai, dan juga penyalahgunaan narkoba dan kekerasan antarnarapidana. Hal ini tentu saja dapat mempengaruhi rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana.

Dalam mengatasi isu-isu tersebut, diperlukan upaya dari pemerintah dan juga masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan di dalam penjara, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelatihan kerja, serta melakukan pembenahan terhadap sistem peradilan pidana. 

Di sisi lain, masyarakat juga perlu ikut serta dalam memberikan dukungan dan membantu para narapidana dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial ke masyarakat setelah mereka menjalani hukuman penjara seumur hidup. Banyak dari mereka yang mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan atau merintis kembali hidup mereka setelah keluar dari penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun