Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati dalam Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Dasar Hukum dan Kontroversi

14 Februari 2023   18:30 Diperbarui: 14 Februari 2023   18:29 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman mati telah menjadi topik yang kontroversial dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Hukuman mati adalah hukuman terberat yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang dianggap paling berat dan tidak dapat diterima oleh masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan kebijakan negara, penggunaan hukuman mati telah menjadi semakin dibatasi dan menuai kritik dari banyak kalangan.

Sejarah penggunaan hukuman mati di Indonesia dapat dilacak kembali ke zaman kolonial Belanda. Pada masa tersebut, hukuman mati digunakan secara luas terhadap pelaku kejahatan politik dan kejahatan umum seperti pembunuhan, perampokan, dan pencurian. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, hukuman mati masih digunakan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukuman Pidana. Penggunaan hukuman mati di Indonesia terus berlanjut hingga tahun 1965. Pada tahun tersebut, Indonesia mengalami kudeta yang mengakibatkan kebijakan penghapusan hukuman mati untuk beberapa tahun ke depan. Namun, hukuman mati kembali diaktifkan pada tahun 1974 sebagai upaya untuk memerangi kejahatan yang semakin meningkat.

Seiring dengan perubahan politik dan kebijakan negara, penggunaan hukuman mati kembali mengalami perubahan. Pada tahun 1999, Indonesia mengeluarkan moratorium atas penggunaan hukuman mati sebagai upaya untuk menghormati hak asasi manusia. Namun, pada tahun 2003, hukuman mati kembali diaktifkan untuk kasus-kasus tertentu seperti narkotika, terorisme, dan kejahatan yang sangat berat. Namun, kembali pada bulan Juli 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan hukuman mati terhadap para pelaku kasus narkotika. Padahal, penggunaan hukuman mati untuk kasus narkotika telah menuai kritik dari banyak kalangan, termasuk dari beberapa negara di Eropa.

Dasar hukum penggunaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 KUHP menyebutkan bahwa hukuman mati dapat diberikan kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja dan dalam keadaan terencana. Sementara itu, Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur hukuman mati sebagai hukuman terberat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Namun, penggunaan hukuman mati di Indonesia menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang menganggap bahwa penggunaan hukuman mati tidak efektif dalam menanggulangi kejahatan dan bahkan dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pengadilan. Selain itu, penggunaan hukuman mati juga dinilai tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Penggunaan hukuman mati di Indonesia juga menuai kritik dari negara-negara yang menentang penggunaan hukuman mati, seperti negara-negara di Eropa. Beberapa negara bahkan melakukan aksi protes dan kampanye untuk meminta Indonesia menghapuskan penggunaan hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati di Indonesia bukan hanya masalah dalam negeri, tetapi juga menjadi isu internasional.

Di sisi lain, penggunaan hukuman mati juga masih didukung oleh beberapa kalangan yang menganggap bahwa hukuman mati diperlukan untuk memerangi kejahatan yang sangat berat. Selain itu, penggunaan hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga korban dari kejahatan. Namun, pada Oktober 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 340 KUHP yang mengatur penggunaan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan tidak konstitusional. Keputusan ini menyebabkan hukuman mati tidak dapat lagi diberikan kepada pelaku pembunuhan yang dianggap sangat berat. Meskipun demikian, hukuman mati masih dapat diberikan untuk kasus-kasus tertentu seperti narkotika dan terorisme.

Keputusan MK ini merupakan langkah positif dalam mengurangi penggunaan hukuman mati di Indonesia. Namun, masih banyak yang perlu dilakukan dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak tanpa melanggar hak asasi manusia. Dalam upaya untuk mengurangi penggunaan hukuman mati, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah-langkah seperti meningkatkan kualitas sistem peradilan, memberikan alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan efektif, serta meningkatkan pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia perlu terus berupaya untuk mengurangi penggunaan hukuman mati dan mengambil langkah-langkah yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kejahatan. Dengan cara ini, Indonesia dapat menunjukkan komitmen negara dalam menjaga hak asasi manusia dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Dasar hukum penggunaan hukuman mati di Indonesia terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Penggunaan Hukuman Mati. Undang-undang ini menyatakan bahwa hukuman mati dapat diberikan untuk pelaku kejahatan yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, penggunaan hukuman mati di Indonesia juga diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa hukuman mati dapat diberikan kepada pelaku pembunuhan dengan tujuan tertentu, seperti untuk memperoleh keuntungan atau untuk menghindari ketangkasan atau pengungkapan tindak kejahatan. Namun, sejak 2009, Indonesia juga telah menjadi pihak yang menandatangani Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang penggunaan hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti narkotika dan terorisme. Meskipun demikian, Indonesia masih terus menerapkan hukuman mati untuk berbagai jenis kejahatan.

Penggunaan hukuman mati di Indonesia juga mendapat perhatian dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menekankan pentingnya penghapusan penggunaan hukuman mati di seluruh dunia. Selain itu, pada Desember 2020, Indonesia juga memilih untuk abstain dalam voting Resolusi PBB tentang Moratorium Global atas Pelaksanaan Hukuman Mati. Keputusan ini menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia di Indonesia dan di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun