Mohon tunggu...
Syaeful Umam
Syaeful Umam Mohon Tunggu... -

mencoba belajar mencari seberkas kehidupan yang baik,berusaha untuk terus berkarya walau hanya kata yang ku ungkap dan alunan jiwa yang ku bagi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pajak Warteg, Apa Kata Dunia?

13 Desember 2010   05:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:46 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

seandainya pajak warteg di berlakukan di jakarta, mungkin itu membuat saya sangat tertekan dalam hal finansial,bagaimana tidak, dulu saja dalam hal kenaikan BBM,yang tadinya harga es tawar di warteg Rp500 naik menjadi Rp1000. dan pastinya para konsumen seperti saya inilah yang akan menjadi korban kebijakan PPN. apakah ada para pelaku usaha yang membebankan PPN pada dirinya sendiri, saya yakin seyakin yakinnya itu tidak ada, bahkan ada yang meraup keuntungan dari pajak tersebut.

padahal dalam hal pajak saya kira dki jakarta berlimpah aliran pajak,dari pajak reklame,pajak restoran,cafe dll. coba bayangkan hasil pajak reklame saja saya kira sudah begitu banyak pemasukan pajaknya belum lagi pajak yang lainnya,apakah DPRD DKI jakarta masih kurang memungut pajak sehingga rakyat kecil mau menjadi kan korban berikutnya. saya kira dengan memungut pajak pada pelaku usaha warteg akan membebankan para konsumen warteg seperti saya ini, sekarang misalkan kalo sehari kita makan di warteg 2 kali,dan setiap kita makan mengeluarkan duit 7ribu tiap makan,berarti akan di kenakan pajak 10% sebesar 700rupiah,saya yakin pihak warteg tak akan mengenakan 7700 rupiah tapi akan membulatkan menjadi 8000rupiah, berarti kita dalam sehari bisa kena pajak untuk makan di warteg 2000rupiah,berarti pihak warteg juga mendapat keuntungan tambahan sebesar 600 rupiah tiap orang yang makan perhari.sedangkan untuk pajaknya kita di kenakan 1400rupiah perhari.berarti dalam sebulan kita akan menambah biaya pengeluaran sebesar 60rb...woooww lumayan kan untuk orang kelas menengah kebawah seperti saya. jadi kalo pajak warteg di berlakukan yang akan terkena dampaknya adalah pihak konsumen,karena yang menanggung pajak adalah konsumen.

walaupun pihak pemilik warteg bisa menambah pemasukan tapi dia bisa juga mengalami kerugian, karena biasanya orang akan mulai membuat makanan sendiri,sehingga dagangan wartegnya akan sedikit sepi. dan akan mengalami kerugian dalam makanannya,karena makanan tidak tahan lama. mungkin bagi pelaku warteg nakal akan menggunakan formalin supaya lebih awet makanan dalam beberapa hari. dan lagi-lagi konsumenlah yang akan jadi korban.

menurut saya seharusnya pemerintah daerah DKI jakarta lebih fokus pada pengusaha-pengusaha kelas menengah dan menengah keatas,karena banyak sekali di jakarta perusahaan-perusahaan yang berdiri,apakah segitu banyaknya masih kurang? . seharusnya pemerintah daerah lebih bijak dalam pungutan pajak,kan katannya orang bijak bayar pajak,tapi pemerintah daerah juga mesti bisa bijak dalam pungutan pajak.

mau pungut pajak warteg,apa kata dunia?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun