A. PENDAHULUAN
Perkawinan adalah hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan bersenang-bersenangnya lelaki dengan perempuan dengan ikatan yang sah. Bersenang-senang artinya adalah segala hal yang berhubungan dengan hasrat seksual antara suami dan istri untuk menyalurkan fitrahnya sebagai manusia yang mempunyai nafsu akan lawan jenis yang bertujuan untuk memproleh keturunan.'
Hubungan seksual sebagai kebutuhan daruri manusia. Mengingat begitu darurinya pemenuhan kebutuhan seksual, Islam memerintahkan penganutnya untuk menikah sebagai salah satu-satunya lembaga yang memfasilitasi kebutuhan ini secara terhormat dan bermartabat. Diantara perintah untuk menikah adalah perintah yang ada dalam Q.S. an-Nisa (4) yang buan hanya berisi perintah menikah, tetapi juga berpoligami.
Hubungan suami istri haruslah dilakukan dengan cara yang ma'ruf tidak terjadi diskriminasi antara suami dan istri, keduanya harus mendapatkan porsi yang sama dalam hal kepuasan, suami dalam hal ini jug tidak boleh memaksakan untuk berhubungan dalam keadaan istri yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan suami istri, misalnya dalam keadaan haid, suami tidak boleh untuk melakukan hubungan sampai istri tersebut suci.3
1Umi Khusnul Khotimah,"Hubungan Seksual Suami-Istri Dalam Persnektif Gender dan Dalam kajian fiqh, kata seksdiistilahkan dengan sebutan jima'dan wat'u yang berarti hubungan seks. Dalam kehidupan sehari-hari seks hanya di anggap sebagai kebutuhan biologis yang berhubungan dengan alat kelamin laki-laki dan perempuan saja. Padahal sebenenarnya seks tidak hanya berhubungan dengan alat kelamin laki-laki dan perempuan melainkan keseluruhaan yakni emosi,perasaan, kepribadian, dan sikap seseorang yang menyangkut orientasi seksualnya.
Dalam hal hubungan seksual, ulama berpendapat bahwa tentang hak laki-laki dan perempuan  dalam hubungan seks terjadi kekeliruan akibat terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan suatu Hadits. Salah satu contoh Hadits Nabi ialah
"Sesungguhnya seorang perempuan (istri) belum melaksanakan hak Allah sehingga ia melaksanakan hak suaminya (kewajiban istri terhadap suami) seluruhnya. Seandainya suami minta dilayani olchnya di atas kendaraan maka istri tidak boleh menolaknya.
Menurut madzhab hanafi bahwa menikmati seks itu adalah hak dari laki-laki (suami) dan istri tidak berhak atasnya, maka apabila istri menolak untuk berhubungan suami boleh memaksanya. Ketika hubungan seksual menjadi hak seorang suami maka telah menjadi kewajiban bagi istri untuk melayaninya.
Imam syafi'i juga berpendapat bahwa suami mempunyai hak atas istrinya dan diperbolehkan yang semula diharamkan sebelum pernikahan. Selain itu banyak pendapat mengenai hak mutlak suami atas penikmatan seksual dari istrinya. Kewajiban istri dalam melayani suami ditujukan kepada istri yang tidak mempunyai alasan apapun untuk menolaknya,tidak ada uzur, tidak dalam keadaan mengerjakan suatu kewajiban,dan tidak dalam situasi dibawah ancaman suami yang bisa merugikan dirinya.
Dalam hadits Nabi SAW menjelaskan bahwa " jika seorang istri menolak untuk berhubungan badan dengan suami, maka malaikat akan melaknatnya sampai subuh. Di dalam hadits ini jelas bahwa hubungan seksual adalah hak dari suami, apabila seorang suami menginginkannya maka istri harus siap kapanpun dan dimanapun, dan apabila istri menolak maka tidak ada surga bagi nya sampai istri mau melayani suaminya.8
Tujuan perkawinan sebenarnya bukan hanya soal kebutuhan biologis, saja melainkan membangun keluarga agar menjadi keluarga yang kompak dan harmonis, tetapi sebagian orang menganggap bahwa hubungan seksual adalah suatu hal yang menjadi kewajiban di dalam pernikahan, bahkan jika salah satu pihak tidak bisa menjalankan tugasnya kewajiban nya, maka bisa dijadikan sebagai alasan perceraian karena tidak dapat merasakan kepuasan seksual.
B. ALASAN MEMILIH SKRIPSI