Status cryptocurrensy di indonesia masih banyak perdebatan, karena masih belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintahan indonesia. Cryptocurrensi ini merupakan sebuah mata uang digital atau aset digital yang digunakan sebagai alat tukar menggunakan kriptografi.
Dari kriptografi ini lah sebuah jaminan untuk memastikan bahwa uang digital ini tidak dapat dimanipulasi dan cryptocurrensy ini dibuat secara terpusat yang bernama blockchain. Jadi cryptocurrensy ini cara kerjanya sangat berbeda dengan cara kerja uang konvesional, dikarenakan cryptocurrensy ini dikontrol oleh penggunanya secara virtual dan menggunakan jaringan internet, sedangkan uang konvensional seperti rupiah, dollar, euro, dan lainnya, dikontrol oleh otoritas moneter disetiap negara.
Di indonesia muncul lah sebuah wacana oleh pemerintah untuk melakukan penarikan pajak dari cryptocurrensy. Banyak perdebatan mengenai wacana pemerintah ini, di karenakan pemerintah indonesia masih belum membuat sebuah regulasi untuk memberikan jaminan atau kepastian hukum yang jelas terkait cryptocurrensy ini. Karena hal itu lah banyak pengguna yang menolak wacana itu. Pengguna menganggap bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk menarik pajak dari pengguna karena tidak bisa memberikan jaminan terhadap pengguna cryptocurrensy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H