HUKUM WARISÂ
Effendi Perangin, S.H.
Tsania Zakiyyatun Nisa'
222121071 (HKI 4B)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:Â
Hukum waris adalah cabang hukum yang mengatur transfer kepemilikan harta dan aset seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Prinsip-prinsip hukum waris bervariasi di seluruh dunia tergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu negara, seperti sistem hukum Romawi, Anglo-Saxon, atau Islam.Â
Meskipun terdapat perbedaan dalam prinsip-prinsip dasar, banyak sistem hukum mengakui konsep warisan yang adil dan berkeadilan untuk ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Hukum waris meliputi berbagai aspek, termasuk definisi ahli waris, pembagian warisan, pembuktian keabsahan warisan, serta peran hukum dalam menyelesaikan sengketa waris.Â
Dalam beberapa kasus, hukum waris juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor budaya dan agama dalam menentukan hak waris. Pemahaman yang baik tentang hukum waris sangat penting untuk menghindari sengketa di antara ahli waris dan memastikan pelaksanaan keinginan pewaris dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku..
Keywords: Hukum Waris, Kepemilikan, Prinsip.
Pendahuluan