Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Waris [Hukum Perdata Islam di Indonesia]

13 Maret 2024   02:14 Diperbarui: 13 Maret 2024   02:16 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatra Utara/kalam.umi.ac.id

HUKUM WARIS 

Effendi Perangin, S.H.

Tsania Zakiyyatun Nisa'

222121071 (HKI 4B)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Hukum waris adalah cabang hukum yang mengatur transfer kepemilikan harta dan aset seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Prinsip-prinsip hukum waris bervariasi di seluruh dunia tergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu negara, seperti sistem hukum Romawi, Anglo-Saxon, atau Islam. 

Meskipun terdapat perbedaan dalam prinsip-prinsip dasar, banyak sistem hukum mengakui konsep warisan yang adil dan berkeadilan untuk ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Hukum waris meliputi berbagai aspek, termasuk definisi ahli waris, pembagian warisan, pembuktian keabsahan warisan, serta peran hukum dalam menyelesaikan sengketa waris. 

Dalam beberapa kasus, hukum waris juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor budaya dan agama dalam menentukan hak waris. Pemahaman yang baik tentang hukum waris sangat penting untuk menghindari sengketa di antara ahli waris dan memastikan pelaksanaan keinginan pewaris dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku..

Keywords: Hukum Waris, Kepemilikan, Prinsip.

Pendahuluan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun