Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberikan kekebalan kepada negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing. Prinsip ini berakar dari konsep kedaulatan, yang menghormati setiap negara sebagai entitas yang tidak dapat dipaksa untuk menghadap ke pengadilan negara lain. Dalam konteks ini, terdapat dua kategori utama imunitas kedaulatan yaitu: imunitas mutlak (absolute sovereign immunity)Â dan imunitas relatif (restrictive sovereign immunity). Imunitas mutlak / absolut menyatakan bahwa negara tidak dapat digugat di pengadilan negara lain dengan alasan apapun jika tindakan negara tersebut berkaitan dengan pemerintahan (iure imperii), sementara imunitas relatif membatasi kekebalan, dimana negara dapat dibawa kehadapan pengadilan negara lain hanya untuk tindakan komersial (iure gestionis).
Namun, pada saat ini, imunitas kedaulatan negara menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan tanggung jawab perlindungan atau Responsibility to Protect (R2P). Prinsip R2P menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari kejahatan berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika sebuah negara gagal melaksanakan tanggung jawab ini, komunitas internasional berhak untuk campur tangan, bahkan tanpa izin dari negara tersebut. Hal ini menciptakan ketegangan antara penghormatan terhadap kedaulatan dan kebutuhan untuk melindungi hak asasi manusia.
Â
Keseimbangan antara Kedaulatan dan Tanggung Jawab Internasional
Keseimbangan antara imunitas kedaulatan dan tanggung jawab internasional menjadi semakin jelas dalam kasus-kasus di mana tindakan pemerintah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga penting adanya keseimbangan antara imunitas kedaulatan dan tanggung jawab internasional. Misalnya, intervensi kemanusiaan sering kali diperdebatkan karena dianggap melanggar prinsip kedaulatan. Di sisi lain, membiarkan pelanggaran tersebut terjadi tanpa tindakan dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap tanggung jawab moral komunitas internasional. Dalam praktiknya, penerapan imunitas kedaulatan juga bervariasi tergantung pada konteks hukum dan politik masing-masing negara.
Â
R2P: Penegasan Tanggung Jawab Internasional
Prinsip R2P muncul sebagai respons terhadap kegagalan komunitas internasional dalam mencegah kejahatan berat di masa lalu, seperti genosida di Rwanda dan etnis pembersihan di Bosnia. R2P terdiri dari tiga pilar utama:
1. Tanggung jawab negara: Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. Bantuan internasional: Negara-negara berjanji untuk saling membantu dalam memenuhi tanggung jawab perlindungan mereka.
3. Tindakan kolektif yang tepat waktu: Jika suatu negara "jelas gagal" dalam tanggung jawab perlindungannya, maka komunitas internasional harus mengambil tindakan kolektif untuk melindungi populasi tersebut.