Sayangnya, dalam penerapannya, ternyata masih ada kekurangan dari program BPJS Kesehatan ini. Melihat banyaknya biaya yang dikeluarkan perbulannya dari setiap keluarga dan dihitung perorangannya, rasanya seperti tidak puas ketika mendapat layanan yang tidak bisa meng-cover semua biaya pengobatan di rumah sakit.
Pembebasan Pembayaran BPJS
Hal yang berat bukan berarti tidak mungkin. Sama seperti Pasal 34 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya." Jadi, makna amanat tersebut sebenarnya memang sama dengan “gratis”.
Menimbang-nimbang banyaknya SDM yang kita miliki maka alangkah baiknya kita bisa mengoptimalkan kesehatan agar tidak memberatkan golongan apapun dan bisa merata untuk semua lapisan masyarakat.
Kita bisa mencontoh langkah yang sudah diberikan oleh UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan kebijakannya mewajibkan belajar bahkan tanpa dipungut biaya. Tentu, perealisasian hal tersebut bukanlah hal mudah.
Hal ini dikarenakan mahalnya peralatan kesehatan dan pada beberapa kasus penyakit berat, hal tersebut tidak dapat dihindari. BPJS Kesehatan pun tidak selalu bisa meng-cover semua biaya.
Kesimpulan
Biaya bulanan yang tidak murah bisa jadi memberatkan bagi sebagian golongan masyarakat. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa membuat suatu kebijakan perlulah pertimbangan yang matang dan modal yang memadai.
Karena Indonesia negara yang kaya, memanfaatkan sumber daya alam dengan optimal bisa menjadi ladang untuk menambah pemasukan megara. Karena kesehatan hak seluruh rakyat,
Rakyat sehat