Mohon tunggu...
Tsabitah Husna
Tsabitah Husna Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa Universitas Airlangga

Membahas seputar isu kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS Kesehatan

27 Agustus 2023   23:40 Diperbarui: 5 Oktober 2023   15:34 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program BPJS

BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bergerak di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. 

VISI-nya sendiri di antaranya menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. 

Melalui MISI-nya yakni 

  1. Meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi,
  2. Menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali,
  3. Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia,
  4. dl.

Tugas-Tugas BPJS

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tugas-tugas dari BPJS yakni di antaranya

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta,
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja,
  3. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045 maka mencetak SDM unggul adalah hal krusial. Kesehatan harusnya menjadi bagian dari hak, bukan kewajiban apalagi memberatkan.

Di zaman sekarang, layanan kesehatan termasuk mahal. Belum lagi macam-macam penyakit makin bertambah. Entah penyakit ringan maupun berat. Mau tidak mau, masyarakat yang mayoritas tidak mengerti tentang kesehatan karena tidak menempuh pendidikan di bidang tersebut, harus menggunakan layanan rumah sakit yang harganya tidaklah murah. 

Belum lagi ketika menjalani operasi atau menggunakan alat yang tidak terbilang harganya. Dilihat dari segi ekonomi, tentulah mewajibkan pembayaran bisa berakhir memberatkan sebagian golongan.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran untuk kelas I dikenakan sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, dan kelas III sebesar Rp35 ribu per bulan.

Karena itu, keringanan menggunakan layanan kesehatan dari pemerintah adalah hal yang sangat dibutuhkan. Di Indonesia sendiri, badan yang bertanggung jawab akan hal tsb adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dengan program dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat bisa merasakan layanan kesehatan secara lebih merata tanpa terhalang kesulitan dari segi biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun