Korupsi adalah kebalikan dari keadilan, kebenaran dan kejujuran. Dalam KBBI korupsi menggambarkan penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dll) untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor. Masalah korupsi yang sedang berlangsung di Indonesia merupakan keprihatinan nyata.Â
Korupsi ibarat penyakit yang menggerogoti pola pikir manusia dan sulit diobati, bahkan jargon antikorupsi yang sering dijumpai di jalanan atau lembaga-lembaga tertentu terkesan percuma, obrolan yang tidak berarti, hanya klise yang membosankan.Â
Kondisi ini diperparah dengan pengabaian yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, baik sengaja maupun tidak disengaja. Kelalaian relevan adalah serangkaian Tindakan yang dianggap tepat dan wajar untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Korupsi begitu sulit untuk dicegah dan diberantas, korupsi sudah menjadi perilaku sehari-hari dan sudah menjadi kebiasaan dan budaya. Oleh karena itu, sebagai generasi muda kita harus memahami peran sebagai agen perubahan dalam pencegahan korupsi. Generasi muda merupakan lapisan masyarakat yang memegang peranan sangat penting dalam tatanan kehidupan bangsa. Generasi muda identik dengan perubahan bahkan sering kali menjadi mesin perubahan itu sendiri.Â
Agen perubahan potensial akan selalu mempercayai generasi muda sebagai modal bangsa. Sebagai objek pemberantasan dan pencegahan korupsi, generasi muda sangat berpotensi dalam melakukan hal tersebut, bukan hanya sebagai objek saja, tetapi juga sebagai subjek yang dapat berpartisipasi penuh. Dalam konteks ini sangat penting menjawab pertanyaan tentang kesadaran generasi muda akan peranan mereka sebagai agen perubahan dalam pencegahan korupsi. Dengan dilaksanakannya peranan tersebut, diharapkan dapat mencegah kembalinya tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.
Pendidikan antikorupsi bagi generasi muda sangatlah penting. Peran pemuda di Indonesia untuk memberantas korupsi ini pun sangat penting karena sebagai calon pemimpin bangsa para pemuda ini harus menanamkan sikap anti korupsi dalam kehidupannya agar korupsi di Indonesia dapat diberantas.Â
Pada undang-undang no. 40 tahun 2009 pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa "seorang warga negara yang memasuki periode penting dalam masa pertumbuhan yang digolongkan dalam kelompok umur 16 sampai 30 tahun".Â
Pada usia tersebut para pemuda mengalami fase pertumbuhan yang sangat bisa diandalkan untuk melakukan sebuah perubahan, termasuk dalam pemberantasan korupsi, setiap pemuda Indonesia juga diberikan kesempatan yang tinggi untuk melakukan perannya dan pemuda juga memiliki semangat yang tinggi untuk melakukan peran yang baik, pada masa itu pemuda harus benar-benar sangat diperhatikan pendidikannya dan pemahamannya agar para pemuda yang akan memimpin bangsa selanjutnya tidak melakukan tindakkan yang buruk seperti korupsi.Â
Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk karakter suatu bangsa, dengan mengharapkan kesejahteraan di berbagai bidang melalui pendidikan. Pendidikan yang berbudi pekerti adalah pendidikan yang bertujuan menjadi peserta didik menjadi generasi muda yang berakhlak mulia bijaksana, tangguh, adil dan rendah hati, serta memiliki kebajikan teologis berupa keyakinan, harapan dan cinta.Â
Dalam hal pencegahan korupsi, pembentukan kepribadian harus menjadi landasan utama pendidikan antikorupsi. Tanpa dasar utama pembentukan kepribadian, tujuan diadakannya pelatihan antikorupsi menjadi sia-sia. Pendidikan antikorupsi bukan tentang memberantas korupsi, melainkan mencegahnya dengan mendidik masyarakat tentang perilaku antikorupsi.
Terkait pentingnya pelatihan antikorupsi, KPK sebagai lembaga antikorupsi merespon positif dengan berpartisipasi aktif dalam pengembangan pelatihan antikorupsi. Dalam hal ini KPK berusaha menjangkau generasi muda yang melek teknologi untuk aktif belajar tentang nilai-nilai antikorupsi. Pendidikan antikorupsi penting untuk diberikan kepada generasi muda saat ini, berikut merupakan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi:
- Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat
- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu
- Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi public