Mohon tunggu...
Tsabit Abiyyu
Tsabit Abiyyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah Maha Esa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keluarga dalam Islam

10 Maret 2024   11:58 Diperbarui: 10 Maret 2024   12:02 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Tsabit Muhtarom

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Menurut Ibnu Khaldun, manusia dilahirkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. Setiap persekutuan hidup, bagaimanapun modern atau primitif sekalipun, harus berdasar pada "tertib" aturan. Tidak dapat dibayangkan jika ada persekutuan hidup yang tidak mengenal semacam ketertiban dalam hal ini hukum yang mengatur tata hidup mereka. Hukum terdapat di mana saja selama masih ada manusia bermasyarakat. Usia hukum dapat dikatakan sama tua dengan umur masyarakat manusia itu sendiri. Jika kita meyakini benar bahwa Nabi Adam a.s. adalah orang pertama, dan istri beserta anak-anaknya yang hidup sezaman dengan Nabi Adam a.s adalah generasi manusia pertama paling awal, maka dengan demikian hukum yang pertama kali dikenal manusia di dunia adalah hukum keluarga khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s dengan istrinya, Hawa. Kemudian dengan mengalami perkembangan di sana-sini, hukum pernikahan dilaksanakan oleh anak-anak Nabi Adam a.s. dan Hawa secara kontinu dari dulu hingga sekarang. Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang yaitu Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang kemudian disingkat menjadi UUP 1974, dan peraturan pelaksanaanya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (PP 9/1975). UUP 1974 ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya atau acarana ditetapkan dalam Undang Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman hakim di lembaga Peradilan Agama adalah KHI yang merupakan Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Keywords: Perkawinan; Pernikahan; Putus; Hukum.

Introduction

Dalam buku Hukum Keluarga Islam karya Dr. H. KN. Sofyan Hasan, S.H.. M.H. membahas mengenai Hukum Keluarga Islam yang meliputi tinjauan umum tentang perkawinan, putusnya perkawinan, akibat putusnya perkawinan, ruju', dan lain lain.

Perkawinan atau pernikahan adalah suatu itikad pengikatan dua jiwa menjadi satu, yang berdasar firman Allah dan sunnah Rasul, secara sah dan berlandaskan keimanan untuk menjauhi bentuk bentuk kemaksiatan yang berkemungkinan besar untuk terjerumus, apabila tidak melaksanakan pernikahan.

Pernikahan dilaksanakan bukan tanpa tujuan, disyariatkannya pernikahan atau perkawinan atas umat islam daintarnya adalah untuk mendapatkan keturunan yang sah demi generasi yang akan datang, dan untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang. Hikmah dari pernikahan adalah menghalangi amata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara' dan menjaga kehormatan diri dari terkatuh pada kerusakan seksual.

Result and Discussion

Tinjauan Umum Tentang Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun