Muhammad Tsabit Muhtarom
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:Â
Menurut Ibnu Khaldun, manusia dilahirkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. Setiap persekutuan hidup, bagaimanapun modern atau primitif sekalipun, harus berdasar pada "tertib" aturan. Tidak dapat dibayangkan jika ada persekutuan hidup yang tidak mengenal semacam ketertiban dalam hal ini hukum yang mengatur tata hidup mereka. Hukum terdapat di mana saja selama masih ada manusia bermasyarakat. Usia hukum dapat dikatakan sama tua dengan umur masyarakat manusia itu sendiri. Jika kita meyakini benar bahwa Nabi Adam a.s. adalah orang pertama, dan istri beserta anak-anaknya yang hidup sezaman dengan Nabi Adam a.s adalah generasi manusia pertama paling awal, maka dengan demikian hukum yang pertama kali dikenal manusia di dunia adalah hukum keluarga khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s dengan istrinya, Hawa. Kemudian dengan mengalami perkembangan di sana-sini, hukum pernikahan dilaksanakan oleh anak-anak Nabi Adam a.s. dan Hawa secara kontinu dari dulu hingga sekarang. Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang yaitu Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang kemudian disingkat menjadi UUP 1974, dan peraturan pelaksanaanya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (PP 9/1975). UUP 1974 ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya atau acarana ditetapkan dalam Undang Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman hakim di lembaga Peradilan Agama adalah KHI yang merupakan Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Keywords: Perkawinan; Pernikahan; Putus; Hukum.
Introduction
Dalam buku Hukum Keluarga Islam karya Dr. H. KN. Sofyan Hasan, S.H.. M.H. membahas mengenai Hukum Keluarga Islam yang meliputi tinjauan umum tentang perkawinan, putusnya perkawinan, akibat putusnya perkawinan, ruju', dan lain lain.
Perkawinan atau pernikahan adalah suatu itikad pengikatan dua jiwa menjadi satu, yang berdasar firman Allah dan sunnah Rasul, secara sah dan berlandaskan keimanan untuk menjauhi bentuk bentuk kemaksiatan yang berkemungkinan besar untuk terjerumus, apabila tidak melaksanakan pernikahan.
Pernikahan dilaksanakan bukan tanpa tujuan, disyariatkannya pernikahan atau perkawinan atas umat islam daintarnya adalah untuk mendapatkan keturunan yang sah demi generasi yang akan datang, dan untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang. Hikmah dari pernikahan adalah menghalangi amata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara' dan menjaga kehormatan diri dari terkatuh pada kerusakan seksual.
Result and Discussion
Tinjauan Umum Tentang Perkawinan